nusabali

Dilarang, Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kawasan Danau Buyan

  • www.nusabali.com-dilarang-alih-fungsi-lahan-pertanian-di-kawasan-danau-buyan

Kebijakan tersebut diambil untuk penataan kawasan Danau Buyan, menyusul Danau Buyan telah masuk Program Prioritas Nasional II.

SINGARAJA, NusaBali

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana telah melarang sementara pengalihfungsian lahan pertanian di sepanjang kawasan Danau Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada.

Bupati Agus Suradnyana menegaskan itu usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Buleleng, Selasa (4/2/2020) pagi. Dia mengungkapkan, alasan kebijakan melarang sementara pengalihfungsian lahan pertanian di kawasan Danau Buyan, karena saat ini tengah dibuatkan masterplan penataan kawasan tersebut. Pembuatan master plan tersebut guna melihat gambaran detail kawasan danau tersebut.

“Saya tidak ingin ada alihfungsi dulu di sana (kawasan Danau Buyan,Red), karena sedang dibuatkan detail perencanaan penataan kawasan tersebut. Kalau menjual boleh, atau sertifikatnya dijadikan jaminan bank silakan. Yang tidak boleh itu alihfungsi, dari pertanian menjadi perumahan,” ungkapnya.

Masih kata Bupati, larangan tersebut berlaku hingga masterplan selesai dibuat. Karena dalam masterplan tersebut, akan diketahui zona-zona yang dapat dijadikan kawasan perumahan, dan zona-zona pendukung penataan kawasan Danau Buyan. “Sekarang ini sedang tender pembuatan masterplannya di BLP (Badan Layanan Pengadaan) Barang dan Jasa. Nanti kalau sudah selesai, saya akan sosialisasikan master plan itu kepada masyarakat Desa Pancasari, sehingga dapat diketahui mana zona-zona yang boleh membangun, dan mana zona-zona yang akan dipakai mendukung penataan kawasan,” jelas Agus Suradnyana.

Menurut Bupati, masterplan tersebut akan memberi gambaran detail penataan kawasan Danau Buyan, seperti pengamanan (barrier) danau. Bupati juga merancang pembuatan barrier itu dengan memanfaatkan lahan hak milik warga yang ada di pinggir danau. “Nanti saya akan minta 20 persen sampai 25 persen lahan pertanian itu dimanfaatkan sebagai barrier. Sehingga ada kawasan jogging track sekalian yang naik sepeda bisa masuk untuk sekadar berbelanja sayuran, stroberi, dan lainya,” imbuhnya.

Sebelumnya, pembuatan master plan penataan kawasan Danau Buyan, dirancang sudah selesai April 2020. Untuk tender pembuatan masterplan tersebut, Pemkab Buleleng telah menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp 300 juta. Sejauh ini, kawasan Danau Buyan yang sudah mulai ditata dengan pengurukan dan penanaman pohon serta pembuatan gasebo. Perbekel Pancasari Nengah Darsana mengatakan, penataan di kawasan Danau Buyan akan terus dilakukan. Selama ini, pihak desa ikut menata kawasan itu melalui bantuan dana dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) senilai Rp 450 juta, di tahun 2019.

Bantuan tersebut di antaranya berupa dana Rp 300 juta untuk pengadaan Gasebo sebanyak enam unit, dan pembuatan jogging track di pinggir danau. Kemudian pihak Kemendes PDTT juga memberikan bantuan listrik tenaga surya senilai Rp 150 juta. “Jadi total bantuannya itu Rp 450 juta. Saat ini penataannya sampai di situ dulu, sambil menunggu penataan berikutnya yang sedang diupayakan oleh Pemkab Buleleng,” terangnya.*k19

Komentar