nusabali

Garong Kos-kosan Diringkus di Terminal Ubung

  • www.nusabali.com-garong-kos-kosan-diringkus-di-terminal-ubung

Apa yang dialami oleh Lalu Karimudin, 47 harus menjadi pelajaran buat orang banyak.

DENPASAR, NusaBali

Pria yang tinggal di Jalan Sutoyo Nomor 48 Banjar Pekambingan, Kecamatan Denpasar Barat kemalingan dua buah HP miliknya, pada Minggu (26/1) 03.30 Wita. Dua buah HP miiknya itu raib digasak maling karena dia lupa mengunci pintu kamarnya saat tidur malam.

Awalnya pada Sabtu (26/1) pukul 23.00 Wita korban menaruh HP di atas tempat tidur lalu ditinggal tidur. Sementara saat itu pintu kamar dalam keadaan tak terkunci. Sekitar pukul 04.00 Wita korban bangun dan mencari HP. Namun kedua benda itu tak ditemukan. Barulah korban sadar HP itu dicuri ketika melihat mintu kamarnya tak terkunci.

Untungnya peristiwa kemalingan itu cepat diatensi oleh jajaran Polsek Denpasar Barat. Beberapa jam setelah dilaporkan jajaran Polsek Denpasar Barat di Panit Reskrim Ipda I Made Purwantara berhasil menangkap Abdul Hapid, 31, pelaku pencurian HP korban.

Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu diringkus di Terminal Ubung, Kecamatan Denpasar Utara. Pada saat diamankan tersangka sedang membawa barang bukti berupa bukti 4 buah HP dan satu Ipod hasil curiannya. Pelaku yang tinggal di Jalan Cokro Aminoto Gang Angsa A, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat ini tak berkutik saat diamankan polisi dan mengakui perbuatannya.

“Pada saat diamankan kami mengamankan baran bukti berupa 4 buah HP hasil curian. Selain itu 1 buah ipod warna putih. Barang ini pelaku mengaku miliknya sendiri dibeli di Pasar Kereneng. Pelaku mengaku sudah 2 kali melakukan tindakan serupa,” tutur Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aji Yoga Sekar dikonfirmasi, Senin (3/2).

Akibat perbuatan tersangka korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000. “Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Tersanga bersama barang bukti kini telah diamankan diu Mapolsek untuk ditindak lanjut,” tandasnya. *pol

Komentar