nusabali

Mendadak Diberhentikan, 2 Tenaga Kontrak Protes

  • www.nusabali.com-mendadak-diberhentikan-2-tenaga-kontrak-protes

Seorang tenaga kebersihan dan waker di rumjab pimpinan DPRD Jembrana tidak diperpanjang kontraknya. Sekwan beralasan, tenaga mereka tidak diperlukan lagi.

NEGARA, NusaBali

Dua orang tenaga kontrak, I Komang Ariyadi, 35, dan I Ketut Supriyadi, 27, yang bertahun-tahun mengabdi di rumah jabatan (Rumjab) Ketua DPR Jembrana di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, memprotes kebijakan dari Sekretariat DPRD Jembrana, yang melakukan ‘pemecatan’ dengan tidak memperpanjang kontrak mereka. Apalagi dua tenaga kontrak yang bertugas sebagai waker dan tenaga kebersihan ini mengaku didepak tanpa alasan yang jelas.

Ariyadi bersama Supriyadi, mengaku tidak mengerti apa yang menjadi dasar, sehingga kontrak mereka yang sudah mengabdi hampir 10 tahun tidak diperpanjang. Mereka baru tahu didepak setelah menanyakan langsung kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) I Made Sudantra, terkait Surat Keputusan (SK) kontrak mereka untuk tahun 2020, Senin (3/2).

“Sebenarnya kami sudah ada firasat gelagat aneh ini, setelah teman-teman menandatangani SK, Kamis (30/1). Pas itu, saya tanya ke Bagian Kepegawaian Setwan (Sekretariat Dewan), tetapi kami berdua tidak diberikan kejelasan. Diarahkan tanya langsung ke Pak Sekwan. Tetapi karena Pak Sekwan tidak ada di tempat, tadi (Senin kemarin) baru ketemu, dan baru disampaikan kalau kontrak kami tidak diperpanjang lagi,” ujar Ariyadi, Senin (3/2).

Saat berhadapan langsung dengan Sekwan, Ariyadi juga mengaku tidak diberikan alasan terkait pemberhentiannya bersama temannya yang mengabdi sejak zaman mantan Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa, atau sejak 10 tahun lalu. Mereka hanya mendapat penjelasan, jika kontraknya tidak diperpanjang lagi karena dinyatakan sudah tidak dibutuhkan lagi. “Saya juga sempat tanya, apa kami ada salah atau bagaimana. Katanya tidak ada salah, dan jawabannya karena kami sudah tidak dibutuhkan. Itu saja jawabannya,” ucap Ariyadi, warga Kelurahan Banjar Tengah atau satu wilayah kelurahan dengan lokasi rumah jabatan (rumjab) pimpinan DRD Jembrana.

Yang paling disesali, kata Ariyadi, pemberhentian mereka sebagai tenaga kontrak dilakukan secara mendadak. Seharusnya, apabila akan diberhentikan per tahun 2020, ada pemberitahuan beberapa bulan sebelumnya, sehingga ada persiapan. Pasalnya, meski hanya mendapat gaji Rp 1,2 juta per bulan, pekerjaan sebagai tenaga kontak yang sudah dilakoninya selama bertahun-tahun itu menjadi tumpuan utama. Terlebih pada November 2019 lalu, mereka nekat pinjam uang ke salah satu bank dengan pertimbangan mengandalkan cicilan dari gaji sebagai tenaga kontrak. “Kalau memang ada salah, harusnya kami diberikan surat peringatan. Atau paling kalau memang langsung tidak diperpanjang, diberitahukan dulu beberapa bulan sebelumnya. Oke lah katanya untuk gaji kami yang bulan Januari tetap akan dibayarkan. Tetapi ini sangat tiba-tiba sekali. Kami pun baru tahu kalau tidak tanya langsung tadi pagi (kemarin),” ucapnya.

Sementara Sekwan Jembrana I Made Sudantra, saat dikonfirmasi Senin kemarin, mengatakan pemberhentian kedua tenaga kontrak itu bukan tanpa alasan. Kedua tenaga kontrak, bawahan mantan Ketua Dewan I Ketut Sugiasa, ini lebih mempertimbangkan kebutuhan tenaga kontrak. Di mana Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, membutuhkan tenaga kontrak untuk sekpri dan ajudan. Karena tidak bisa menambah tenaga kontrak, pihaknya yang mengikuti kebijakan pimpinan, akhirnya harus memutus tenaga kontrak yang tidak dibutuhkan.

“Kalau mau jujur, orangnya juga malas. Ibu Ketua beberapa kali sidak ke rumjab, tidak pernah ada orang. Tetapi memang kami tidak tegur, karena sadar itu anak buah mantan Pak Ketua (I Ketut Sugiasa). Kalau mau jujur lagi, sebenarnya dari 46 tenaga kontrak yang ada di Setwan sekarang, paling hanya 20 orang yang benar-benar dibutuhkan. Tetapi saya tetap manusiawi, dan ada kebijakan pimpinan yang lebih membutuhkan sekpri dan ajudan, ya saya harus bertindak,” ucapnya.

Secara pribadi, Sudantra yang mantan Asisten Sekda yang sempat dimutasi sebagai Staf Ahli, ini mengaku tahu bagaimana perasaan mereka. Dia pun tetap menghormati mantan pimpinan sebelumnya, dan tetap akan membayar gaji bulan Januari bagi kedua tenaga kontrak tersebut.

“Dalam perjanjian kontrak, intinya kan juga sudah jelas. Ada klausul, ketika tidak diperlukan, tidak perpanjang lagi. Untuk mengambil keputusan ini, kami juga berdasar kajian. Mana yang benar-benar dibutuhkan, dan itu yang diprioritaskan. Tidak karena dasar suka tidak suka. Dan mereka ini bukan diberhentikan di tengah jalan. Tetapi memang sudah habis masa kontrak, dan ada tenaga kontrak lain yang lebih dibutuhkan,” kata Sudantra. *ode

Komentar