nusabali

Calon Sekda Masih Nihil Pelamar

Masih ada waktu untuk mendaftar hingga 7 Februari 2020.

  • www.nusabali.com-calon-sekda-masih-nihil-pelamar

Memasuki hari ke-10, lowongan Sekda Karangasem masih nihil pelamar. Diduga syarat wajib lulus Diklatpim (Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan) Tingkat II membuat calon pelamar mengurungkan niatnya mengajukan lamaran.

AMLAPURA, NusaBali

Pendaftaran calon Sekda ditutup tanggal 7 Februari 2020.  I Gusti Gede Rinceg mengatakan, lowongan Sekda dibuka dari tanggal 24 Januari lalu. “Belum ada yang mengajukan lamaran, bisa saja calon pelamar masih sibuk melengkapi berkas administrasinya,” ungkap I Gusti Gede Rinceg, Minggu (2/2). Menurutnya masih ada waktu untuk mendaftar hingga 7 Februari 2020. Biasanya pendaftar membawa berkas ke meja panitia di hari-hari terakhir. “Syarat administrasi meliputi tes bebas narkoba, tes sehat jasmani dan rohani, serta perlengkapan administrasi lainnya," katanya, Minggu (2/2).

I Gusti Gede Rinceg optimis akan banyak pelamar yang masuk. Sebab, pesertanya tak hanya sebatas dari lingkungan Pemkab Karangasem, juga dari luar Karangasem, asalkan memenuhi syarat sesuai ketentuan panitia. Salah satu persyaratan yang paling krusial dimasukkan yakni wajib lulus Diklatpim II. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi kepemimpinan strategis pejabat struktural eselon II yang berperan melaksanakan tugas-tugas fungsi di pemerintahan.

Tim Seleksi Calon Sekda yang telah terbentuk terdiri dari lima personel yakni Ir I Ketut Lihadnyana MMA (Kepala BKD Provinsi Bali), I Wayan Suarjana SE MT (Asisten Administrasi Umum Setprov Bali), I Made Madri SH MSI (professional, mantan Sekda Karangasem), Dr AA Ngurah Oka Suryadinata Gorda SE MM (akademisi Undiknas Denpasar), dan Dr Ni Nyoman Sunariani MM (Akademisi Undiknas Denpasar).

Ketentuan umum calon Sekda Karangasem lainnya yakni usia maksimal 56 tahun pada saat pelantikan selambat-lambatnya 9 Maret 2020. Kualifikasi akademik minimal diploma IV atau sarjana, pangkat minimal IV/b, pernah atau sedang menduduki jabatan eselon IIb minimal dua tahun, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, memiliki penilaian prestasi kerja selama dua tahun terakhir, fotokopi sertifikat Diklatpim Tingkat IV, III dan II, dan lain-lain.

Sejumlah pejabat yang disebut-sebut memenuhi syarat mengantongi sertifikat Diklatpim II yakni I Ketut Sedana Merta (Kadis Pariwisata), I Wayan Supandi (Kadis Pertanian), I Nengah Toya (Kadis Koperasi dan UKM), I Ketut Artama (Kadis Perikanan), I Gede Ngurah Yudiantara (Kadis Lingkungan Hidup), Ida Bagus Putu Suastika (Kadis Perhubungan), I Gusti Ngurah Kartika (Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga), dan I Gusti Bagus Eka Pertama (Kadis Kesehatan). “Saya memang mengantongi sertifikat Diklatpim Tingkat II,” ujar I Gusti Bagus Putra Pertama. *k16

Komentar