nusabali

Pabrik Tahu 30 Tahun Tanpa Izin

  • www.nusabali.com-pabrik-tahu-30-tahun-tanpa-izin

Pabrik tahu milik penduduk pendatang, Mujianto di Lingkungan Batur Sari, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, Gianyar, disidak Lurah Bitera Gede Bagiada SSos MAP, Satpol PP Gianyar, dan jajaran terkait, Jumat (31/1).

GIANYAR, NusaBali

Tim menemukan perusahan tahu ini sudah berjalan 30 tahun, namun tidak memiliki izin. Sidak melibatkan Kelian Dinas, Kelian Adat dan Bendesa Pakraman Batur Sari, Bimas Bitera Aiptu Wayan Mustika, Babinsa Bitera Serda Made Mawa, Satpol PP Kecamatan Gianyar. Lurah Bagiada mengatakan, sidak untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Karena limbah usaha tahu ini berbau hingga sangat menggangu warga dan mengotori air parit. Padahal sebelum ada usaha tahu, air di hilirnya biasa dipakai mandi oleh warga.  

"Sudah 30 tahun beroperasi, tapi usaha ini tidak mengantongi izin. Ini harus ditertibkan, selain tanpa berizin, juga limbahnya yang sangat mengganggu masayarakat," tegas mantan Pj Perbekel Desa Lebih ini. Untuk itu, pemilik usaha tahu tersebut diberikan pembinaan dan juga diwajibkan untuk mengurus izinnya.

Kaling Batursari I Wayan Darmawan didampingi Bendesa Pakraman Batur Sari Dewa Nyoman Gede mendukung program Bupati Gianyar yang  konsen menyukseskan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali di Gianyar dan Bitera khususnya. Antara lain dengan penyehatan lingkungan.

Setelah dijelaskan oleh tim, Mujianto berjanji akan mengurus izin usahanya. ‘’Saya mohon maaf karena saya lalai. Saya akan segera mengurus izin,’’ jelasnya. Sebelumnya Tim Kelurahan Bitera juga melakukan sidak dengan menyasar usaha tahu di Banjar Sema, Kelurahan Bitera.*nvi

Komentar