nusabali

Pilkel Celukan Bawang Ditarget Tuntas Maret

  • www.nusabali.com-pilkel-celukan-bawang-ditarget-tuntas-maret

Pasca pemberhentian Perbekel Ashari, akan dilakukan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Pergantian Antar Waktu (PAW).

SINGARAJA, NusaBali

Pengisian jabatan Perbekel Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, segera berproses menyusul pemberhentian Muhammad Ashari, dari jabatan Perbekel Celukan Bawang, karena tersangkut kasus tindak pidana korupsi. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, menargetkan jabatan Perbekel Celukan Bawang sudah terisi pada Maret 2020.

Kepala Dinas PMD Buleleng, I Made Subur menjelaskan, pengisian jabatan Perbekel Celukan Bawang nanti dilakukan melalui proses musyawarah desa (Musdes), karena pengisian tersebut merupakan pergantian antar waktu (PAW). Proses pemilihan ini akan diselenggarakan oleh Badan Permusyaratan Desa (BPD) Celukan Bawang.

Meski BPD Celukan Bawang memiliki waktu maksimal enam bulan untuk melaksanakan proses Pilkel sejak SK pemberhentian terbit, namun pihaknya menargetkan Pilkel itu sudah tuntas Maret 2020. Karena Pilkel PAW itu diyakini rampung dalam seminggu. “Sekarang SK Pemberhentian itu sudah di bagian hukum, tinggal nanti ditandatangani oleh Pak Bupati.  Kalau sudah turun, proses PAW itu sudah bisa diproses oleh BPD setempat. Proses PAW paling seminggu sudah kelar,” katanya.

Dalam Musdes Pilkel PAW itu, panitia membuka pendaftaran dengan jumlah calon minimal 2, dan maksimal 3 orang. BPD nanti akan menentukan siapa-siapa yang memiliki hak suara dalam Musdes tersebut. Pemilihan dapat dilakukan, musyawarah mufakat, atau secara voting. “Votingnya juga bisa dilakukan dua cara voting terbuka dan voting tertutup,” ucapnya.

Pemberhentian Ashari secara permanen menyusul turunnya salinan putusan Pengadilan Tipikor atas vonis penjara 1 tahun, 3 bulan. Setelah SK pemberhentian terbit, BPD Celukan Bawang segera melakukan persiapan untuk proses Pilkel PAW.

Sekadar dicatat. Muhammad Asahari, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, resmi menjabat Perbekel Celukan Bawang, periode 2019-2023. Ashari dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, bersamaan dengan 30 perbekel terpilih lainnya, pada 17 Oktober 2019 lalu. Meski resmi sebagai Perbekel Celukan Bawang, Ashari tidak langsung bisa bertugas karena Ashari langsung diberhentikan sementara karena kasusnya. Setelah menjalani proses persidangan, Ashari dinyatakan bersalah dan divonis 15 bulan penjara. Ashari terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kantor Desa Celukan Bawang dengan kerugian sekitar Rp 194.000.000. *k19

Komentar