nusabali

Krama Perancak Lurug Kantor Perbekel

Bendesa Majaya-jaya Sendiri Tanpa Pengakuan MDA

  • www.nusabali.com-krama-perancak-lurug-kantor-perbekel

Kami ingin mengetahui kejelasan status Bendesa yang sudah habis masa jabatannya tanggal 29 Januari 2020.

NEGARA, NusaBali

Sejumlah krama dan tokoh panglingsir Desa Adat Perancak, Kecamatan Jembrana, Jembrana, ngelurug Perbekel Perancak I Nyoman Wijana di Kantor Desa Perancak, Jumat (31/1) siang. Mereka mempertanyakan keabsahan status Bendesa Adat Perancak I Nengah Parna yang tetap ngotot melantik diri tanpa melalui musyawarah mufakat secara terbuka dengan karma desa adat.

Selain itu, calon bendesa incumbent tersebut  belum mendapat pengakuan dari Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Jembrana. Karena saat pemilihannya hanya melalui musyawarah mufakat dengan kelompok-kelompok pendukungannya. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan mengenai tugas kabandesaan ke depan.

Ada sembilan krama yang dataing menemui Perbekel sekitar pukul 12.00 Wita. Selain Perbekel, kehadiran krama yang juga menyertakan beberapa panglingsir yakni I Ketut Suamba,75, I Ketut Nyari, 63, dan I Ketut Sudiartha,60, itu juga diterima para kelian dinas dari lima banjar dinas se-Desa Perancak. “Kami ingin mengetahui kejelasan status Bendesa yang sudah habis masa jabatannya tanggal 29 Januari 2020. Apalagi kami dengar informasi kalau bendesa sudah majaya-jaya tanggal 29 Januari itu, dengan alasan telah melakukan musyawarah mufakat tanggal 13 Januari 2020. Kami ingin tahu, apa benar proses musyawarah mufakatnya itu?,” ujar Sudiartha..

Menuturnya, musywarah mufakat yang hanya melibatkan anggota paruman Pamucuk dan para kelian adat dari lima banjar ada se-Desa Adat Perancak, itu dipastikannya adalah setingan. Seharusnya mekanisme yang benar dan sesuai informasi dari MDA Kabupaten Jembrana, paling tidak digelar paruman desa mengenai tata cara yang disepakati. Kemudian para calon dan para tokoh masyarakat juga perlu dilibatkan. “Jangankan calon, kami dengar Perbekel, Kelian Dinas, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan LMP (Lembaga Pemberdayaan Masyakarata) juga tidak ada dilibatkan. Apakah itu dibenarkan sebagai dasar musyawarah. Kok arogan sekali, tiba-tiba buat acara majaya-jaya,” ungkapnya.

Panglinsir I Ketut Suamba,75, yang juga mantan Perbekel Perancak ini mengaku sangat kecewa dengan sikap Parna yang seolah-seolah menjadi raja di Desa Adat Perancak. Dia berharap dari Perbekel diharapkan turut memperhatikan persoalan kebendesaan ini, sehingga tidak menjadi masalah berlarut-larut. Apalagi selama ini, dirinya sebagai panglingsir benar-benar malu dengan bendesa yang tidak mau sinkron dengan perbekel. Mereka seharusnya sama-sama bergandengan tangan sebagai orangtua di desa. “Kami berharap nanti perbekel dapat memberikan solusi dengan proses pemilihan Bendesa yang tidak benar ini. Kalau bisa kembalikan awig-awig yang dulu diotak-atik di Parna demi ambisi pribadinya. Cara-cara begitu sangat tidak mendidik,” ucapnya.

Perbekel Perancak I Nyoman Wijana mengaku juga terkejut dengan bendesa yang sudah melaksanakan prosesi majaya-jaya di Pura Puseh Desa Adat Perancak, Rabu (29/1), menggunakan dasar musyawarah mufakat pada Senin (13/1). Dia mengaku tidak ada diundang dalam musywarkat mufakat tersebut, termasuk para jajaran tokoh di desa dinas. Bahkan, dia pun memastikan para calon bendesa juga tidak ada diundang, dan musyawarah mufakat itu sudah diseting di rumah Parna pada Minggu (12/1) malam. “Saya juga dengar ada pembagian uang Rp 25 ribu ke masing-masing pamucuk untuk parumah beberapa waktu lalu itu. Kalau saya sendiri, sebenarnya ingin desa kita bagus. Tetapi memang Bendesa yang terlalu arogan, dan saya kalau terlalu keras, jjuga takut akan terjadi gesekan,” ujar Perbekel yang mantan anggota korps Bhayangkara ini,

Terkait bendesa yang telah mengukuhkan dirinya tanpa ada Surat Keputusan (SK) dari MDA itu, Wijana memastikan tidak sah. Dia yakin dari pihak MDA juga akan segera bertindak terkait arogansi bendesanya yang hanya mengepakkan ego pribadi dan menganggap desa adat hanyalah milik kelompok tertentu. “Majaya-jaya kemarin, itu tanpa ada pengukuhan dari MDA. Saya mendengar dari MDA juga sudah mendengar informasi ini, dan saya juga berharap segera ditindaklanjuti. Memang cara-cara seperti itu sudah tidak benar. Termasuk saya dengar kemarin undangan paruman, dibilang adalah menindaklanjuti terkait pemilihan bendesa yang dianggap tidak sah karena pemilihan langsung. Tetapi nyatanya dari daftar hadir dan berita acaranya, dibahasa prihal ngadegang (pemilihan) bendesa. Seperti itu caranya dia,” ujarnya.

Bendesa Perancak I Nengah Parna mengakui telah melaksankan prosesi majaya-majaya tersebut. Meski belum sampai dikukuhkan langsung dari MDA, dia mengaku jika majaya-jaya itu adalah bagian salah satu proses pengukuhan dirinya yang dipastikan berstatus sebagai bendesa terpilih dalam musyawarah mufakat yang digelar tanggal 13 Januari 2020. Dia membantah jika musyawarah mufakat sebelumnya itu adalah seting-setingan, dan hanya melibatkan kelompoknya. “Anggota paruman pamucuk kan juga perwakilan dari masing-masing banjar adat. Kami sudah musyawarah mufakat,” ujarnya.

Dia mengakui dari pihak MDA belum resmi mengukuhkan dirinya sebagai Bendesa. Untuk jadwal pengukuhan, dirinya tetap menunggu dari pihak MDA yang juga berencana memediasi persoalan pemilihan bendesa di Perancak. “Nanti kami tunggu tindaklanjut. Kalau kami berbuat kan tidak mungkin tanpa dasar. Jadi majaya-jaya yang kemarin, itu karena memang sudah kesepakatan dalam musyrawarah,” ucapnya. *ode

Komentar