nusabali

Selundupkan Kokain, Wanita Rusia Terancam 15 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-selundupkan-kokain-wanita-rusia-terancam-15-tahun-penjara

Wanita asal Rusia, Tatiana Firsova, 38, yang nekat liburan membawa kokain menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (30/1).

DENPASAR, NusaBali

Ahli kosmetik ini didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widiyaningsih mendakwa Titiana dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, terdakwa dituding telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. "Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Jaksa Widiyaningsih di depan majelis hakim diketuai Kony Hartanto.

Sedangkan dakwaan kedua, Jaksa Widiyaningsih mendakwa terdakwa sebagai penyalahguna Narkotika golongan I. Perbuatannya itu diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.

Tindak pidana yang dilakukan terkdakwa ini terjadi pada saat dirinya tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada 16 Oktober 2019 sekitar pukul 19.30 Wita.

Kala itu, petugas Bea Cukai melakukan pemberiksaan terhadap  penumpang pesawat Quatar airways  QR 962 rute Doha-Denpasar di terminal Kedatangan Internasional. Nah pada saat terdakwa giliran diperiksa, dia menunjukan gerak gerik yang mencurigakan sehingga diboyong ke ruang khusus untuk diperiksa secara mendalam.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan dalam jaket warna abu-abu yang dipakai oleh terdakwa  pada saat itu barang berupa 1 buah tabung transparan berisi serbuk putih dengan berat 6,65 gram bruto," beber Jaksa Kejari Denpasar ini.

Lalu barang bukti berupa serbuk putih itu kemudian di bawa ke Laboraturium Bea dan Cukai Ngurah Rai sehingga diketahui mengandung kokain. Alhasil, terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke pihak Polresta Denpasar.

"Setelah dilakukan penimbangan oleh penyidik, didapat total berat bersih keseluruhan 1 kemasan tabung transparan berisi serbuk putih mengandung kokain adalah 0,14 gram netto," ungkap Jaksa Widiyaningsih menguatkan dakwaannya.

Menanggapi dakwaan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi dari JPU pada Kamis (5/2) mendatang. *rez

Komentar