nusabali

Odmil III-13 Denpasar Musnahkan Senjata/Pistol Rakitan dan Peluru

  • www.nusabali.com-odmil-iii-13-denpasar-musnahkan-senjatapistol-rakitan-dan-peluru

Jajaran Oditurat Militer (Odmil) III-13 Denpasar memusnahkan barang bukti berupa senjata rakitan, pistol air softgun colt defender series 90, beberapa butir peluru, batu bata, pakaian, flashdisk dan bong dari delapan perkara pidana prajurit Kodam IX/Udayana.

DENPASAR, NusaBali

"Pemusnahan BB ini adalah barang-barang yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah disidangkan di Pengadilan Militer Denpasar. BB tersebut adalah hasil perkara dari tahun 2017 - sekarang dan para terdakwanya ada yang sudah tuntas/bebas dan ada yang masih menjalani hukuman," kata Kepala Oditurat Militer III-13 Denpasar, Kolonel Chk Tarmizi, di Denpasar, Kamis (30/1).

Dalam perkara tersebut, ditemukan kasus-kasus berupa kepemilikan senjata api, perbuatan asusila dan kasus terkait lainnya. Dijelaskan bahwa untuk keberadaan barang bukti berupa alat isap shabu atau bong tersebut digunakan terpidana karena sedang menjalankan tugas. "Latar belakang menggunakan itu karena sedang melaksanakan tugas dan terpidana ini bagian Intel, dapat tugas membongkar perkara narkoba di Denpasar yang katanya sudah  dicoba oleh instansi-instansi yang lain tapi belum berhasil, kemudian yang bersangkutan mendapat perintah dari satuannya untuk membuka jaringan tersebut, di salah satu kafe," katanya.

Dikatakan bahwa dari delapan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan tujuh terpidana ini tidak ditemukan ada prajurit yang memperoleh hukuman berupa pemecatan. "Sementara masih kena hukuman fisik, karena tidak ada perkara yang berat, tapi kalau ada ditemukan prajurit dipecat dari Dinas Militer akan dikirim ke Lapas Kerobokan," jelasnya.

Untuk jenis perkara dengan hukuman berat apabila ada prajurit yang ditemukan terlibat dalam kasus narkotika, pembunuhan dan sebagainya. Namun, kata dia sampai saat ini kasus-kasus tersebut belum ditemukan dan dipermasalahkan.

Dari delapan perkara pidana tersebut, putusan paling tinggi yaitu selama 2 tahun 2 bulan atas kasus kepemilikan satu pucuk pistol Air Softgun Colt Defenfer Series 90, satu tabung gas Air Softgun Colt Defenfer Series 90, dan pakaian.

Sedangkan untuk perkara pidana dengan putusan paling rendah selama empat bulan atas perkara senjata pistol rakitan, satu magazin senjata pistol rakitan, dua butir amunisi 9 mm, tas pinggang dan sarung.

Pihaknya memberikan arahan kepada prajurit untuk dapat mengurangi pelanggaran dan para prajurit lainnya semakin tertib dan taat akan aturan. Menurutnya, hal tersebut tentu berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan tugas TNI. "Untuk masyarakat umum yang berada di lingkungan TNI, apabila ada masukan-masukan dari masyarakat tentang prajurit kita yang kurang tepat tingkahnya bisa disampaikan kepada komandannya sebelum itu menjadi pelanggaran hukum sehingga bisa dieliminir," jelas Kolonel Chk Tarmizi. *ant

Komentar