nusabali

Pedagang Pasar Petang Tanyakan Kenaikan Iuran

  • www.nusabali.com-pedagang-pasar-petang-tanyakan-kenaikan-iuran

Semula pedagang Pasar Petang dikenakan iuran Rp 7.000 per hari. Kini pedagang dikenai iuran Rp 450.000 per bulan.

MANGUPURA, NusaBali

Sejumlah pedagang di Pasar Petang, Kecamatan Petang, mempertanyakan jumlah iuran bulanan yang naik menjadi Rp 450.000. Padahal, sebelumnya pedagang hanya ditarik sekitar Rp 7.000 per hari dan dipungut setiap tiga hari sekali sebesar Rp 21.000. Jadi, jika dirata-rata dikalikan selama satu bulan atau 30 hari, totalnya hanya Rp 210.000 per bulan.

Keluhan tersebut diterima anggota DPRD Badung dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Petang I Nyoman Suka. Dia mengaku mendapatkan laporan dari warga atas persoalan tersebut. Menurut politisi Partai Golkar,  tersebut jumlah iuran sebesar Rp 450.000 dinilai memberatkan pedagang. “Kenapa direksi (Perumda Pasar Mangu Giri Sedana, Red) mengambil kebijakan ini di tengah lesunya Pasar Petang saat ini,” kata Nyoman Suka.

Ironisnya, kata dia, informasi yang diterima dari pedagang, iuran yang dikenakan dengan nominal Rp 450.000 per bulan tanpa disosialisasikan sebelumnya.

Tak hanya soal retribusi, Nyoman Suka juga mempertanyakan empat unit kios di bagian depan yang sampai saat ini masih kosong. “Apakah sengaja dikosongkan, tak ada yang berminat, atau ada alasan lain?” ucap Nyoman Suka.

Sementara itu, Dirut Perumda Pasar Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung Made Sukantra saat dimintai konfirmasi terkait hal ini menjelaskan jika semua kewajiban pedagang digabung menjadi satu, sehingga mencapai jumlah Rp 450.000. Dia mengakui memang ada kenaikan tapi nilainya tidak besar. “Saat ini hanya ada tambahan kewajiban toilet sekitar Rp 2.000 per hari. Dengan iuran toilet ini, semua pedagang bebas memanfaatkan fasilitas ini,” katanya.

Khusus iuran, dia membenarkan pedagang dikenakan Rp 7.000 per hari. Namun di luar itu, pedagang masih dikenakan sewa kios maupun los yang hitungannya per meter persegi, serta biaya-biaya lainnya. “Sekarang ini kewajiban pedagang disatukan menjadi total Rp 450.000 per bulan. Pedagang tak lagi memikirkan kewajiban sehingga fokus berjualan,” kata Sukantra.

Disinggung terkait 4 kios yang masih kosong, Sukantra menegaskan, itu terjadi karena empat kios yang baru tersebut belum diserahkan kepada pengelola dalam hal ini Perumda Pasar Mangu Giri Sedana. Nantinya apabila sudah diserahkan, kios tersebut akan diumumkan kepada masyarakat. “Kalau sudah diserahkan, pasti nanti kami akan umumkan secara transparan,” tandasnya. *asa

Komentar