nusabali

Remaja Diperkosa Ayah, Kakak, dan Sepupu Sejak SD

  • www.nusabali.com-remaja-diperkosa-ayah-kakak-dan-sepupu-sejak-sd

Seorang remaja wanita berinisial I (15), warga Mamasa, Sulawesi Barat, diperkosa ayahnya berinisial MK (60), kakaknya DM (22), dan sepupunya DA (22).

MAMASA, NusaBali

Pelaku memerkosa I selama bertahun-tahun hingga membuat korban trauma. Terungkapnya kasus ini bermula ketika tetangga dan tokoh masyarakat setempat merasa aneh dengan keluarga ini. Warga curiga melihat kedekatan hubungan ketiga pelaku dan korban yang tak lazim.

Warga, tokoh masyakat, dan aktivis perempuan kemudian meminta keterangan I. Kepada warga, I mengaku diperkosa ketiga pelaku. Namun, ia tak berdaya melawan lantaran ketiga pelaku selama ini menopang hidupnya. Ketiganya kemudian ditangkap setelah Polres Mamasa mendapat laporan, Selasa (28/1).

Kepada polisi, ketiga pelaku awalnya menyangkal perbuatannya. Namun saat diinterogasi lebih jauh, pelaku MK akhirnya mengakui perbuatannya. Tindakan itu dilakukan MK sejak korban masih duduk kelas 6 SD.

Sedangkan DM yang merupakan kakak kandung korban mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak korban duduk di kelas 1 SMP hingga kelas 3 SMP. Pelaku DA mengaku mencabuli korban satu kali.

Saat ini semua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengatakan, ketiga tersangka mengaku tidak saling mengetahui perbuatan yang mereka lakukan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul ketika pelaku dilakukan tidak saling tahu. Pelaku nekat melakukan perbuatan cabul terhadap keluarga dekatnya sendiri karena pengaruh tontonan film p0rno,” ucap Dedi, seperti dilansir kompas, Rabu (29/1).

Dari hasil interogasi, pelaku DA dan DM nekad memerkosa korban karena sering menonton video p0rno dari ponsel. Sementara MK melakukan perbuatan bejatnya lantaran selama ini jarang melakukan hubungan intim dengan istri.

Ketiga tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76e UU No 35 tahun 2014 dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.

Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Mamasa, Festi Paotonan mengatakan, korban kini sudah mendapat pendampingan. Festi juga berharap ketiga pelaku mendapat hukuman setimpal. “Kami berharap pelaku diberi hukuman seberat-bertanya sesuai ketentuan undang-undang. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan,” ucap Festi. *

Komentar