nusabali

Saksi Kunci Sebut Tak Ada Penganiayaan

Kasus Pemukulan yang Dipicu Saling Lirik

  • www.nusabali.com-saksi-kunci-sebut-tak-ada-penganiayaan

Ni Putu Rias PA yang merupakan saksi kunci dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Prana Yoga Yudara, 19, terhadap korban I Wayan Dirga Adigraha membantah kejadian seperti dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Selasa (28/1) lalu.

DENPASAR, NusaBali
Ni Putu Rias yang juga merupakan pacar terdakwa Prana Yoga menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi di areal Joging Trek, Desa Wisata Kertalangu, Jalan Baypas Ngurah Rai, Dentim pada 17 Juni lalu. Disebutkan, awalnya dirinya dan terdakwa Prana Yoga jogging dan berpapasan dengan korban I Wayan Dirga yang datang dari arah berlawanan.

Saat itu, Dirga memandang Yoga. Lalu, Yoga yang diketahui merupakan mahasiswa ini bertanya kepada Dirga. “Ape ci?,” ujarnya saat dihubungi Rabu (29/1).

Kemudian, Dirga sambil membusungkan dada tangannya naik seperti orang yang mau memukul. “Karena Yoga kebetulan atelt judo, reflek tangannya juga naik dan mengenai pelipis Dirga,” jelas Ni Putu Rias asal Sanur, Denpasar ini.

“Saat kejadian tersebut tidak terlihat Dirga mengalami luka apalagi sampai berdarah. Saat itu kami juga bertiga saja sehingga tidak benar kalau dikatakan ada yang melerai apalagi ada penganiayaan dan pukulan bertubi-tubi,” sambungnya.

Lalu Ni Putu Rias lanjut jogging bersama Yoga hingga akhirnya kembali lagi bertemu di parkiran. Saat itulah terlihat Dirga memegang pelipis dengan menggunakan tisu. “Waktu itu belum keliatan berdarah. Oleh Yoga, Dirga diajak ke rumah sakit tapi dia menolak dan bolak-balik ke kamar mandi,” jelasnya.

Tidak lama berselang, datang ibu Dirga bersama polisi. Sempat terjadi perdamaian antara Yoga dan Dirga. Tapi ibunya tidak mau dan tetap melaporkan ke Polsek Dentim. Sampai akhirnya Yoga dijadikan tersangka. “Ini kan sama-sama reaksi. Apalagi ini sama-sama anak muda. Tapi malah Yoga langsung dijadikan tersangka. Sementara laporan kami ditolak Polsek Dentim,” jelasnya.

Karena alasan inilah, terdakwa Yoga melalui kuasa hukumnya melakukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy E Bawengan. *rez

Komentar