nusabali

Rumah Industri Ganja Milik WN Rusia Digerebek

  • www.nusabali.com-rumah-industri-ganja-milik-wn-rusia-digerebek

Pasangan warga negara asing (WNA) asal Rusia, Iurii Chernov, 31, dan Mishel Kvara Tskheliya, 27, diringkus petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali di rumah kontrakannya di Jalan Jaba Sari Nomor 23, Banjar Buana Gubuk, Kompleks Perumahan Puri Gading, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

MANGUPURA, NusaBali

Penggerebekan dilakukan pada, Rabu (22/1) lalu pukul 13.00 Wita, namun baru diungkap dalam rilis oleh Polresta Denpasar, Senin (27/1). Polisi menggerebek rumah tersebut setelah memastikan kedua penghuninya melakukan aktivitas penanaman ganja di dalam rumah seluas 3,5 are itu.

Sebelum keduanya digerebek pada, Rabu siang, polisi sudah melakukan pengintaian selama kurang lebih dua minggu. Segala aktivitas tersangka di luar rumah dipantau polisi sampai akhirnya benar-benar dipastikan bahwa keduanya melakukan kegiatan menanam pohon ganja. Pada saat digerebek kedua tersangka sedang berada di dalam rumah.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan didampingi Kasat Narkoba, AKP Mikael Hutabarat, saat gelar rilis perkara langsung di TKP, Senin (27/1) pukul 14.00 Wita mengungkapkan pada saat digerebek di dalam rumah tersebut polisi menemukan 106 batang ganja kering yang baru panen. Selain itu terdapat juga belasan pot yang berisi bibit tanaman ganja yang masih bentuk kecambah.

Kedua tersangka menanam tumbuhan terlarang itu menggunakan teknik hidpronik. Medianya menggunakan pipa paralon dan kotak kecil seperti pot. Pipa dan kotak itu berfungsi untuk persemaian dan disimpan pada satu kamar sebelah selatan rumah tersebut. Ruangan tempat bibit persemaian tanaman itu disinari menggunakan cahaya lampu ultraviolet sebagai pengganti cahaya matahari.

Setelah bibit itu memiliki batang dipindahkan ke dalam pot berisi tanah dan serbuk kayu. Pot itu disimpan di teras rumah bagian belakang. Tujuannya agar tanaman itu memperoleh cahaya matahari yang cukup sehingga tumbuh dengan baik. Pot-pot itu diberi pupuk secara berkala agar tumbuhannya tumbuh subur. Setelah dipanen daun ganja itu dikeringkan dan dipasarkan kepada wisatawan mancanegara.

“Kedua tersangka tinggal di rumah ini sudah 2 tahun. Mereka kontrak Rp 50 juta per tahun. Selama 2 tahun ini mereka kerjanya tanam ganja. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku setahun bisa 4 kali panen. Setiap 3 bulan mereka panen 106 batang ganja. Tumbuhan ini disemai di dalam rumah dengan teknik hidroponik menggunakan pipa paralon,” tutur Kombes Ruddi.

Lebih lanjut dikatakan kedua tersangka mendapatkan biji ganja untuk pembibitan dari seorang warga Rusia lainnya bernama Andre pada Juli 2018. Selanjutnya kedua tersangka belajar cara menanam dan membesarkan ganja melalui youtube. “Kedua tersangka  ini tidak memiliki pekerjaan,” ungkap Kombes Ruddi.

Sedangkan barang bukti (BB) yang disita berupa enam toples ganja seberat 710 gram neto, 14 pot bibit ganja, 14 kecambah dalam mangkok, timbangan elektrik, alat isap, HP, laptop, puluhan pot ukuran kecil, sedang dan besar. Ada juga corong plastik, jeriken, keranjang, lampu UV, pengukur suhu, mesin air cooler, lampu sorot dan beberapa barang bukti terkait lainnya. Kedua pelaku dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar,” tegas Kombes Ruddi. Sementara salah seorang tetangga tersangka bernama I Nyoman Putra Asmara mengaku kaget dengan pengungkapan kasus itu.

Pegawai di salah satu hotel di Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung ini mengaku rumah itu adalah milik kakaknya bernama, I Made Suanda. Putra Asmara mengaku kaget karena pada awal ngontrak pada April 2018 lalu kedua tersangka mengaku bekerja sebagai guru yoga.

Pada saat awal ngontrak yang diketahui pemilik rumah hanya Iurii Chernov. Tiga bulan kemudian datang seorang perempuan bernama Mishel Kvara Tskheliya. “Mereka ngontrak Rp 50 juta per tahun. Awalnya hanya satu orang. Tiga bulan kemudian datang lagi satu orang. Kata Iurii itu adalah istrinya,” tutur Putra Asmara.

Saat digerebek polisi, Putra Asmara mengaku ketakutan. Pada saat polisi hendak masuk ke dalam rumah dihadang kedua tersangka. Keduanya mengaku memiliki senjata api. “Siapa yang ndak takut pak? Kedua orang itu mengaku punya senjata. Ternyata hanya untuk menakut-nakuti saja. Saat diamankan polisi keduanya menyerah,” kisah Putra Asmara.

Jauh hari sebelum para tersangka digerebek, Putra Asmara mengaku curiga dengan gelagat kedua tetangganya itu. Keduanya sangat tertutup dengan lingkungan sekitar. Selain itu tidak pernah keluar pekarangan rumah pada siang hari. Keduanya keluar hanya pada malam hari dan kembali pada dini hari.

“Sebelum mereka ditangkap polisi, saya sudah bilang pada kakak saya untuk tidak memperpanjang lagi kontrakan rumah. Kini masa kontrak mereka tinggal 3 bulan,” ungkap Putra Asmara.

Lebih lanjut dikatakan selama 2 tahun belakangan pemilik rumah ataupun tetangga tak ada yang mengetahui apa aktivitas di dalam rumah seluas 3,5 are itu. Pagar tembok setinggi 3 meter mengelilingi pekarangan rumah itu seolah menjadi benteng persembunyian keduanya melakukan aksi kejahatan. “Kita tak berani masuk mencari tahu apa kegiatan mereka karena mereka warga negara asing. Apalagi orang Rusia itu termasuk orang yang keras kepala. Saya selalu curiga. Katanya guru yoga, kok ndak pernah bergaul. Hanya sekali saya melihat mereka bawa teman di sini. Selain itu pekarangan rumah dibiarkan kumuh. Tak seperti orang bule lainnya yang biasanya bersih,” ungkap Putra Asmara. *pol

Komentar