nusabali

Mendikbud Luncurkan Kebijakan Kampus Merdeka

  • www.nusabali.com-mendikbud-luncurkan-kebijakan-kampus-merdeka

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, kembali meluncurkan lanjutan dari kebijakan Merdeka Belajar untuk perguruan tinggi, yakni Kampus Merdeka di Jakarta, Jumat (24/1).

JAKARTA, NusaBali

"Kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan episode kedua dari Merdeka Belajar. Pendidikan tinggi ini memiliki potensi dan dampak tercepat dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Ini merupakan cara tercepat untuk mewujudkan itu," ujar Nadiem dalam sambutannya.

Dia menambahkan pelaksanaan Kampus Merdeka itu paling memungkinkan untuk segera dilangsungkan. Dengan hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah Peraturan Pemerintah ataupun Undang-undang.

Kebijakan pertama adalah otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru. Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan.

"Seluruh prodi baru akan otomatis mendapatkan akreditasi C," terang dia. Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan bahwa kerja sama dengan organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa.

Kemudian Kemendikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan. "Tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Perguruan tinggi wajib memastikan hal ini diterapkan," ujar Menteri Nadiem.

Kebijakan Kampus Merdeka yang kedua adalah program reakreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Mendatang, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui secara otomatis.

"Pengajuan reakreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat dua tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun," tutur Mendikbud.

Kemudian, akreditasi A akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Daftar akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Evaluasi akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ditemukan penurunan kualitas yang meliputi pengaduan masyarakat dengan disertai bukti yang konkret, serta penurunan tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari prodi ataupun perguruan tinggi.

Kebijakan Kampus Merdeka yang ketiga terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi. Sementara itu, kebijakan Kampus Merdeka yang keempat akan memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS). *ant

Komentar