nusabali

Miliki 4 Usaha, Hasilkan Rp 3 M Lebih/Tahun

Geliat Sanur Perkuat Perekonomian Desa Adat

  • www.nusabali.com-miliki-4-usaha-hasilkan-rp-3-m-lebihtahun

Dengan dasar Perda Bali tersebut, BUMDA yang digagas Desa Adat Sanur berubah menjadi Badan Usaha Paduen Desa Adat (BUPDA).

DENPASAR, NusaBali
Semangat desa adat di Bali dalam memperkuat perekonomian di masing-masing desa adat kini makin terbuka. Desa adat tak lagi hanya jadi penonton atas pertumbuhan pelbagai usaha di wilayah desa adat. Desa adat pun membangun bentuk-bentuk unit usaha, seiring semangat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Sesuai Perda itu, desa adat kini bisa leluasa mengembangkan wilayah mereka masing-masing sesuai dengan potensi usaha yang ada. Upaya ini tentu bermuara untuk menyejahterakan masyarakat.

Salah satunya, Desa Adat Sanur, Kota Denpasar  yang memiliki potensi wisata, antara lain kawasan Pantai Matahari Terbit. Desa adat ini telah mengelola tempat wisata tersebut menjadi empat unit usaha dan berhasil menjadi sumber pendapatan khusus desa adat. Desa adat ini malah sudah membentuk Badan Usaha Milik Desa Adat (BUMDA) Sanur jauh lebih dulu sebelum terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2019 tersebut.

Dengan dasar Perda Bali tersebut, BUMDA Sanur yang digagas Desa Adat Sanur berubah menjadi Badan Usaha Paduen Desa Adat (BUPDA). BUPDA tersebut memiliki empat unit usaha yakni pengelolaan perparkiran kawasan wisata Pantai Matahari Terbit. Pengelolaan ini bekerjasama dengan PD Parkir dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar.

Selain itu, BUPDA mengelola 30 kios yang disewakan untuk tempat operator (ticketing fastboat) menuju Sanur - Nusa Penida dan Sanur - Nusa Lembongan, dan sebaliknya. Ada juga tiga toilet seta  penyewaan wantilan. Ditambah dengan pemasukan adanya event-event tahunan yang sangat menunjang pendapatan desa adat. Dari usaha itu, desa adat ini meraih pendapatan kotor sekitar Rp 3 miliar lebih per tahun. "Hasil itu masih kotor karena belum termasuk biaya operasional, setoran kerjasama dengan PD Parkir dan Bapenda Kota Denpasar. Ya, paling bersihnya rata-rata sekitar Rp 1,4 miliar. Tapi itu tidak menetap setiap tahunnya karena sesuai tingkat kunjungan wisatawan," jelas Ketua BUPDA Sanur Ida Bagus Adnyana, Sabtu (25/1).

Ida Bagus Adnyana mengatakan, setelah adanya Perda tersebut, pemasukan Desa Adat Sanur meningkat 30 persen dari sebelumnya. Hal itu karena kelonggaran yang diberikan pemerintah mengelola kawasan Desa Adat Sanur.

Hasil dari pengelolaan BUPDA tersebut, jelas Ida Bagus Adnyana,untuk penunjang biaya sejumlah kegiatan atau kebutuhan Desa Adat Sanur. Di antaranya, pembangunan dan perehaban Pura Kahyangan Tiga, membantu pengabenan krama di delapan banjar di bawah naungan Desa Adat Sabur, biaya pensiunan pecalang, santunan kematian, dana pengabdian prajuru adat, dan lain-lainnya.

"Ada pol pembagiannya di sini sesuai  Baga Pawongan, Palemahan, dan Parhyangan yang dibantu dari dana Desa Adat Sanur. Jadi, hasil ini kan milik desa adat, maka kami kembalikan semua untuk pemunjang kebutuhan desa adat,’’ ujarnya.

Dia menjelaskan, antara lain, biaya santunan kematian, biaya pamangku dan pembuatan banten untuk hari-hari suci, hingga pembangunan Pura Kahyangan Tiga didanai sebesar Rp 2,2 miliar.

Ke depannya, papar Ida Bagus Adnyana, untuk menambah lagi pendapatan usah dsea adat, pihaknya berencana akan mengembangkan unit usaha lainnya,  antara lain tempat khusus unit taxi. "Kami banyak mendapatkan pendaftaran untuk wadah unit taxi di Pantai Mertasari. Jadi mungkin itu yang kami kembangkan dulu ke depannya," ungkapnya.*mis

Komentar