nusabali

75 Pendaftar Berebut Jadi PPK di Jembrana

  • www.nusabali.com-75-pendaftar-berebut-jadi-ppk-di-jembrana

KPU Jembrana tidak sampai memperpanjang waktu pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Jembrana 2020.

NEGARA, NusaBali

Pasalnya, selama masa pendaftaran tahap awal yang dibuka pada Sabtu (18/1) hingga Jumat (24/1) sore, dipastikan sudah memenuhi kuota minimal 10 orang pendaftar, atau dua kali lipat jumlah anggota PPK yang dicari di masing-masing kecamatan.

Berdasar data di KPU Jembran, total ada sebanyak 75 orang pendaftar calon PPK di lima kecamatan se-Jembrana. Di antaranya yang terbanyak 27 orang (17 lelaki dan 10 perempuan) di Kecamatan Negara, 15 orang (5 lelaki dan 10 perempuan) di Kecamatan Jembrana, 13 orang (8 lelaki dan 5 perempuan) di Kecamatan Mendoyo, 10 orang (5 lelaki dan 5 perempuan) di Kecamatan Melaya, dan 10 orang (8 lelaki dan 2 perempuan) di Kecamatan Pekutatan.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Jembrana Made Widiastra, mengatakan dengan terpenuhinya kuota jumlah minimal pendaftar di masing-masing kecamatan, itu pendaftaran PPK resmi ditutup. Tepatnya ditutup pada Jumat (24/1) pukul 16.00 Wita. “Selanjutnya akan dilakukan penelitian terhadap berkas calon yang diserahkan,” ucapnya.

Untuk penelitian berkas atau seleksi administrasi para calon anggota PPK, akan dilakukan pada Senin (27/1), dan hasilnya akan diumumkan pada Selasa (28/1). Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, akan dilanjutkan tahapan seleksi tertulis pada Kamis (30/1), dan hasilnya akan diumumkan antara 3–5 Februari mendatang. Terakhir, barulah dilakukan tahap wawancara yang akan digelar pada 8–10 Februari, dan pengumuman 10 besar antara 15–21 Februari mendatang.

Di sela-sela seleksi administrasi dan seleksi tertulis nanti, juga dibuka tanggapan masyarakat selama sembilan hari mulai 28 Januari – 5 Februari. Setelah pengumuman 10 besar, akan dibuka kembali tanggapan masyarakat tahap kedua. “Tanggapan masyarakat diajukan secara tertulis, disampaikan langsung kepada KPU Jembrana, di Jalan Udayana Nomor 40, Negara,” kata Widiastra. *ode

Komentar