nusabali

Nenek 70 Tahun Pun Berhenti Ngungsi

Kasus Perampasan Rumah di Peliatan Berakhir Damai

  • www.nusabali.com-nenek-70-tahun-pun-berhenti-ngungsi

Kasus perampasan rumah di atas tanah ayahan desa seluas 26 are di kawasan Banjar Pande, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar yang menyebabkan pemiliknya harus ngungsi ke tetangga, berakhir damai.

GIANYAR, NusaBali

Keluarga I Gusti Ngurah Pastika berfsama 3 KK lainnya yang merampas rumah milik I Gusti Ayu Tantriani, 70, sejak November 2019 lalu, akhirnya mengakui kesalahannya dan menyerahkan kembali rumah yang mereka kuasai kepada pemiliknya. IGA Tantriani pun pulang dari pengungsian.

Kesepakatan damai ini diambil ketika keduabelah pihak (IGA Tantriani dan IGN Pastika cs) dipertemukan dalam mediasi yang diprakarsai Desa Adat Peliatan di Kantor Desa Peliatan, Kamis (23/1) siang pukul 11.00 Wita. Namun, karena sedang sakit, IGA Tantriani tidak bisa hadir dalam pertemuan itu.

Pertemuan mediasi kemarin siang dihadiri langsung Bendesa Adat Peliatan I Ketut Sandi, Perbekel Peliatan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, anggota BPD Peliatan, Kelihan Banjar Adat se-Desa Adat Peliatan. Sedangkan dari pihak terlapor (perampas rumah), hadir IGN Pastika, I Gusti Ngurah Oka, dan I Gusti Ngurah Ariawan.

Bendesa Adat Peliatan, I Ketut Sandi, menjelaskan pihaknya berinisiatif menggelar mediasi tersebut demi kenyamanan di desanya. Terlebih, Desa Peliatan merupakan salah satu desa yang bersentuhan langsung dengan dunia pariwisata Ubud. “Dari mediasi ini tercapai kesepakatan damai,” ujar Bendesa Ketut Sandi saat dikonfirmasi NusaBali seusai mediasi kemarin.

Menurut Ketut Sandi, keluarga IGN Pastika, IGN Oka, dan IGN Ariawan sepakat akan meninggalkan rumah IGA Tantriani. Mereka pulang kembali ke tempat tinggalnya di Banjar Ambengan, desa Peliatan.  “Begitu juga Gusti Ayu Tantriani bersiap pulang kembali ke rumahnya dari pengungsian," papar Ketut Sandi.

Ketut Sandi menyebutkan, ada 6 poin penting dalam kesepakatan damai saat mediasi di Kantor Desa Peliatan, Kamis kemarin. Kesepakatan damai itu diduangkan secara tertulis, di atas materai Rp 6.000. Pertama, pihak terlapor (yang disampaikan oleh IGN Oka) dengan tulus memohon maaf kepada prajuru Desa Adat Peliatan atas kejadian gaduh yang melibatkan keluarga mereka.

Kedua, pihak terlapor (IGN Pastika cs) bersedia mengikuti segala ketentuan yang berlaku di Desa Adat Peliatan, serta menghormati dan siap melaksanakan keputusan Desa Adat Peliatan. Ketiga, pihak terlapor bersedia meninggalkan rumah IGA Tantriani di Banjar Pande per 23 Januari 2020 kemarin.

Keempat, pihak terlapor memohon untuk tidak dihalangi dalam melakukan persembahyangan ke merajan (pura keluarga) di rumah IGA Tantriani di Banjar Pande, Desa Peliatan. Kelima, pihak pelapor dalam hal ini pemilik rumah IGA Tantriani segera akan mencabut laporan di kepolisian, apabila kubu terlapor sudah meninggalkan rumahnya dan tidak mengganggu keluarganya.

Menurut Sandi, keduabelah pihak menyatakan setuju dan sepakat dilakukan penandatanganan kesepakatan damai berisi 6 poin tersebut, dengan disaksikan mereka yang hadir dalam mediasi. Khusus IGA Tantriani yang sedang sakit, tandatangani kesepatan damai di rumah tetangga sebelah utara yang selama ini menjadi tempat pengungsiannya. Perempuan sepuh berusia 70 tahun ini secara khusus didatangi oleh prajuru Desa Adat Peliatan dan mereka yang hadiri mediasi. "Hari ini juga (kemarin) pihak terlapor akan meninggalkan rumah pelapor (IGA Tantriani," katanya.

Kasus penyerobotan rumah ini sebelumnya dilaporkan oleh IGA Tantriani ke Polsek Ubud dan Polres Gianyar, Selasa (21/1) lalu. Masalahnya, hasil mediasi yang digelar Sabha Desa Peliatan di Kantor Desa Peliatan sehari sebelumnya, Senin (20/1), tidak diindahkan keluarga IGN Pastika. Pasca mediasi hari itu, IGN Pastika bersama tiga adiknya yang juga mengajak keluarganya masing-masing dengan jumlah total 15 orang, tetap bertahan menguasai rumah IGA Tantriani.

Pihak keluarga IGN Pastika cs menginginkan rumah berikut tanah 26 are yang ditempati IGA Tantriani, dengan dalih leluhur mereka lahir di rumah tersebut, sebelum pindah ke Banjar Ambengan, Desa Peliatan. Selain itu, keluarga IGN Pastika juga tidak setuju IGA Tantriani mengangkat anak yang bukan dari garis purusa untuk dijadikan pewaris.

Hubungan kekerabatan atara IGA Tantriani dan IGN Pastika adalah saudara mindon. Sekitar tahun 1950, kakek dan orangtua IGN Pastika pindah dari Banjar Pande ke Banjar Ambengan secara adat dan dinas. Sejak itu, rumah tua di Banjar Pande menjadi tanggung jawab orangtua IGA Tantriani. Di keluarganya, IGA Tantriani adalah anak tunggal.

Pada 1982, IGA Tantriani menikah dengan tetangga sebelah utara ru-mahnya, IGN Kertayasa, dengan status kawin nyentana---suami tinggal dan jadi ahli waris di rumah istri. Karena tidak dikaruniai anak, mereka cerai tahun 1993. Kemudian, IGA Tantriani menikah lagi dengan IGN Padma (pria asal Desa/Kecamatan Blahbatuh, Gianyar), juga dengan status kawin nyentana. Dari pernikahan ini, IGA Tantriani juga tidak dikaruniai anak sampai akhirnya IGN Padma meninggal, 20 Desember 2010.

Karena tidak mempunyai keturunan dan hidup sebatang kara dalam kondisi sakit-sakitan, maka pada 22 September 2016 IGA Tantriani mengangkat seorang anak laki-laki tetangganya, I Gusti Ngurah Made Putrayasa---yang notabene anak dari mantan suami pertamanya, IGN Kertayasa. Namun, pengangkatan anak ini ditentang keras oleh keluarga IGN Pastika.

Belakangan, IGN Pastika datang bersama 3 adik laki-lakinya lengkap dengan keluarganya masing-masing ke rumah IGA Tantriani. Jumlahnya mereka sekitar 15 orang. Mereka tinggal di sana sejak November 2019. Awalnya, mereka pura-pura sembahyang, lalu menginap beberapa hari, sampai akhirnya ‘merampas’ rumah IGA Tantriani. Ini membuat rasa tidak nyaman dan ketakutan bagi IGA Tantriani, anak angkat, menantu angkat, dan cucunya yang sudah SMP, hingga mereka akhirnya ngungsi. *nvi

Komentar