nusabali

Ganti Rugi Lahan Shortcut Nihil Keberatan

  • www.nusabali.com-ganti-rugi-lahan-shortcut-nihil-keberatan

Sampai saat ini PN Singaraja belum menerima titipan dana konsinyasi.

SINGARAJA, NusaBali
Pengajuan keberatan atas nilai ganti rugi dalam pembebasan lahan shortcut titik 7-8 dan titik 9-10 ruas jalan Denpasar-Singaraja via Bedugul, belum ada yang masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Padahal, batas akhir pengajuan keberatan telah lewat beberapa hari.

Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016, tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian dalam Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum, maka pemilik lahan yang keberatan dengan nilai atau bentuk ganti rugi, dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) paling lambat 14 hari kerja, sejak musyawarah ganti rugi dilaksanakan.

Nah dalam pembahasan lahan shortcut titik 7-8 dan titik 9-10, pengajuan keberatan paling lambat Jumat (17/1/2020) lalu, karena musyawarah ganti rugi dilaksanakan pada Minggu (29/12/2019). Namun hingga, Rabu (22/1/2020) pihak PN Singaraja belum menerima permohonan keberatan dalam pembebasan lahan shortcut titik 7-8 dan titik 9-10. Semula, pihak Panitia Pengadaan lahan dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Buleleng menyebut, ada 16 bidang lahan dengan nilai ganti Rp 4.909.185.036, para pemiliknya menolak nilai tersebut dan akan mengajukan keberatan ke PN.

“Kami belum menerima permohonan keberatan dalam pembebasan lahan shortcut itu sampai sekarang. Sesuai ketentuan batas akhirnya itu memang 14 hari kerja sejak musyawarah dilaksanakan. Tetapi kami juga belum tahu kapan jadwal musyawarah itu dilaksanakan,” terang Humas PN Singaraja, I Nyoman Dipa Rudiana saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/1/2020) siang.

Masih kata Dipa Rudiana, berdasarkan Perma Nomor 13 Tahun 2016, bila batas akhir pengajuan keberatan sudah lewat, dan tidak ada yang mengajukan keberatan, maka pemilik lahan dianggap menerima nilai ganti rugi tersebut. Dana ganti rugi tersebut dapat dititip (konsinyasi) di PN Singaraja. Sejauh ini, PN Singaraja belum menerima titipan dana ganti rugi dalam pembebasan lahan shortcut titik 7-8 dan 9-10. “Kami juga belum menerima titipan dana ganti rugi. Kami sifatnya menunggu, kalau dititip silakan,” jelasnya.

Sebelumnya, pihak Panitia Pengadaan lahan merinci, dana ganti rugi yang kemungkinan dititip di PN Singaraja yakni 7 bidang lahan seluas 3.760 meter persegi dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 3.367.655.448, karena pemiliknya belum memberikan sikap menerima atau keberatan. Alasannya, pemilik lahan telah diundang secara resmi, namun tidak hadir dalam musyawarah.  Selanjutnya ada dua bidang lahan seluas 1.620 meter persegi dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 924.493.912, juga akan diproses Konsinyasi di PN Singaraja, karena bukti kepemilikan hak berupa sertifikat masih menjadi agunan di bank. *k19

Komentar