nusabali

Oknum Guru Cabul Diberhentikan Sementara

  • www.nusabali.com-oknum-guru-cabul-diberhentikan-sementara

Pemkab Badung akan ambil tindakan tegas terhadap oknum guru olahraga di SDN 4 Sembung, Kecamatan Mengwi, IGA KW, 53, yang diduga setubuhi dua siswinya.

MANGUPURA, NusaBali

Jika terbukti bersalah, oknum guru cabul ini akan diberhentikan secara tidak hormat. Sebelum ada putusan inkrah, yang bersangkutan diberhentikan sementara tanpa diberi penghasilan apa pun.

Ancaman ini disampaikan Kepala Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung, AA Ngurah Jambe Suryawibawa, kepada NusaBali, Rabu (22/1). Ngurah Jambe mengakui telah bertemu pihak sekolah di mana oknum guru cabul IGA KW mengajar, untuk menelisik masalah kepegawaian yang bersangkutan.

“Iya, tadi (kemarin) kami sudah bertemu dengan kepala sekolah langsung. Kami membahas khususnya masalah kepegawaian oknum guru bersangkutan. Kami juga akan datangi Polres Badung untuk menanyakan kebenaran penahanan yang bersangkutan,” terang Ngurah Jambe. “Kalau terbukti bersalah, yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat, setelah nanti putusan yang inkrah,” lanjut Ngurah Jambe.

Namun, kata Ngurah Jambe lagi, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, oknum guru cabul ini tetap akan diberhentikan sementara. Selama diberhentikan sementara, oknum guru asal Banjar Pasekan, Desa Sembung ini juga tidak diberikan penghasilan apa pun.

Dikonfirmasi NusaBali terpisah, Rabu kemarin, Ketua Komisi IV DPRD Badung (yang membidangi masalah pendidikan), I Made Sumerta, meminta supaya oknum guru cabul IGA KW ditindak tegas. “Tindakan oknum guru yang cabuli siswinya tersebut sangat mencoreng citra guru. Harusnya, guru menjadi panutan. Kami mengusulkan supaya yang bersangkutan diberikan sanksi seberat-beratnya,” tegas Made Sumerta.

Untuk mengantisipasi kasus seperti ini jangan sampai terulang, menurut Sumerta, ke depan Dinas Pendidikan-Pemuda-Olahraga (Disdikpora) Badung harus meningkatkan pengawasan terharap para guru. “Pengawasan itu penting, makanya tolong ini diperhatikan. Kasus ini momentum untuk berbenah, sehingga ke depan tidak ada kasus serupa terulang,” tegas anggota Dewan dari Fraksi PDIP Dapil Kuta Selatan ini.

Sayangnya, hingga Rabu sore Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta belum bisa dikonfirmasi terkait kasus oknum guru cabul di daerahnya ini. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Bupati Giri Prasta mengaku sedang ada kegiatan.

Sedangkan Sekda Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengaku sangat menyayangkan tindakan oknum guru olahraga yang tega mencabuli siswinya yang masih duduk di bangku SD ini. Jika terbukti bersalah dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, okum guru cabul ini dipastikan akan dipecat.

“Kami tetap akan berpijak pada aturan yang berlaku. Kalau memang terbukti, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Jika pelanggaran berat, sanksinya bisa berupa pemecatan,” tegas birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.

Adi Arnawa menyebutkan, pihaknya sudah memerintahkan Disdikpora Badung untuk ikut mengawal kasus oknum guru cabul yang sudah ditangani kepolisian ini. “Kalau diminta keterangan oleh kepolisian, saya harapkan Disdikpora dan pihak sekolah memberikan informasi yang sebenar-benarnya,” katanya.

Selain itu, Disdikpora Badung juga diminta memperketat pengawasan kepada guru dan anak didik. “Jika ada yang mencurigakan, segera diambil tindakan, sebagai langkah antisipasi agar kasus serupa tidak terulang,” tandas mantan Kadispenda Badung ini.

Sementara itu, aktivitas di SDN 4 Sembung berjalan normal pasca terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru cabul IGA KW. Pantauan NusaBali, Rabu kemarin, kegiatan belajar mengajar siswa berjalan seperti biasa.

Kepala Sekolah (Kasek) SDN 4 Sembung, IB Putu Suela, menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa memberikan keterangan secara detail perihal kasus yang terjadi. Alasannya, saat ini kasus tersebut sudah ada di ranah penegak hukum. “Untuk informasi lebih lanjut, silakan konfirmasi ke kepolisian,” jelas IB Putu Suela saat ditemui di sekolahnya.

Menurut Suela, sudah dilakukan pertemuan dengan UPT Disdikpora Kecamatan Mengwi, Komite Sekolah, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menyikapi kasus dugaan pencabulan yang menimpa dua siwi oleh oknum guru ini. Oknum guru cabul IGA KW sendiri sudah tidak masuk kerja sejak Selasa (21/1). “Ya, sejak kemarin yang bersangkutan tidak masuk kerja,” katanya.

Suela menyebutkan, selama ini tidak ada keganjilan dalam kepribadian okum guru cabul tersebut. IGA KW disebutkan sebagai guru berstatus PNS yang sudah mengajar di SDN 4 Sembung sejak tahun 2010.

IGA KW ditangkap polisi di rumahnya di Desa Sembung, Selasa siang pukul 14.00 Wita atau sehari setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan mencabuli dua siswinya. Kedua korban masing-masing berinisial TF, 13 (kini sudah duduk di bangku SMP) dan KDAP, 12 (masih duduk di bangku SD). Keduanya diduga disetubuhi di dalam kelas saat jam olahraga sore. Persetubuhan dilakukan periode Juni 2018 hingga Juni 2019. *asa

Komentar