nusabali

Tiga Pengawas Divonis 1 Tahun

Sidang Korupsi LPD Desa Adat Kapal Rp 15M

  • www.nusabali.com-tiga-pengawas-divonis-1-tahun

Selain tiga pengawas, Ketua LPD Desa Adat Kapal, Made Ladra, 53, sudah lebih dulu dijatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.

DENPASAR, NusaBali
Tiga pengawas LPD Desa Adat Kapal,  masing-masing, AA Gede Darmayasa (Ketua Badan Pengawas), Ida Bagus Swastika (Anggota Badan Pengawas) dan I Nyoman Nada (Anggota Badan Pengawas) divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (22/1). Ketiganya juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subisder 1 bulan kurungan.

Putusan hakim pimpinann Wayan Sukanila ini turun 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Gede Lee Wishnu Diputra yang sebelumnya menuntut 1,3 tahun penjara. Atas putusan ini, JPU meyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dinyatakan ketiga terdakwa yang juga menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujarnya.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa yang merupakan pengawas LPD Kapal telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi.

Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Dalam pertimbangan memberatkan ketiganya disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan, sopan dalam persidangan dan tidak berbelit-belit. “Para terdakwa melakukan tindak pidana untuk menyelamatkan keberadaan LPD Desa Adat Kapal dan agar tidak terjadi keributan dalam masyarakat dan dari jumlah kerugian negara tidak ada yang dinikmati dan menguntungkan diri para terdakwa,” jelas hakim.

Selain tiga pengawas, Ketua LPD Desa Adat Kapal, Made Ladra, 53, sudah lebih dulu dijatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar. Selain itu, ada 5 debt collector yang semuanya merupakan IRT (Ibu Rumah Tangga) yang juga dijatuhi hukuman bervariasi mulai 1 tahun hingga 5 tahun penjara.

Perkara ini muncul setelah kisruh di LPD Desa Adat Kapal mengemuka. Masyarakat yang jadi nasabah tidak bisa menarik dana mereka. Sehingga desa adat setempat menggelar paruman dan dibentuklah tim verifikasi pada 2016 lalu.

Dari hasil verifikasi itulah, muncul beberapa temuan, diantaranya pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur. Kemudian ada kredit dengan nilai besar yang hanya dinikmati oleh orang-orang tertentu. Kemudian kredit yang direkayasa dan pencairannya di bawah batas maksimal pemberian kredit (BPMK), serta pelanggaran yang menyangkut prinsip kehati-hatian. Akibatnya, ada kerugian LPD yang mencapai Rp 15,3 miliar. *rez

Komentar