nusabali

Dalam 3 Hari, Dua Orok Dibuang

  • www.nusabali.com-dalam-3-hari-dua-orok-dibuang

Mengawali tahun 2020 sudah ada dua kasus pembuangan orok di Kota Denpasar.

DENPASAR, NusaBali

Pertama, temuan di Tukad Ayung, Jalan Cekomaria, Denpasar Utara, Sabtu (18/1). Tidak berselang lama, dua hari kemudian ditemukan lagi satu kasus pembuangan orok di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat pada Senin (20/1).

Kepala Departemen Kedokteran Forensik RSUP Sanglah, dr Ida Bagus Putu Alit mengatakan, bayi yang dibuang di Jalan Cekomaria, Denpasar Utara berjenis kelamin perempuan dengan perkiraan umur kandungan 9 menuju 10 bulan. Kondisinya mengenaskan, karena kepalanya terlepas dari badan. “Sudah cukup umur kandungan. Panjang badannya 51 cm. Kepala terlepas setelah kematian, mungkin dimakan binatang. Perkiraan waktu kematian 3 sampai dengan 4 hari sebelum pemeriksaan (bila terendan air). Sebab kematian harus dengan otopsi,” jelasnya.

Sementara untuk jenazah orok yang ditemukan di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, juga berjenis kelamin perempuan dengan panjang badan 35 cm dan usia 7 bulan kandungan. Tali pusar dari jenazah orok ini kondisinya masih menyatu dengan ari-ari. Menurut dr Alit, jika melihat data tahun 2019, Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah menerima sembilan jenazah bayi pada tahun lalu. Sembilan jenazah ini ada yang kasus aborsi dan infanticide.

Pada tahun 2019 terbanyak ditemukan di bulan Juli yaitu sebanyak empat kasus, Januari (1), April (1), Agustus (1), Oktober (1) dan Desember 1 kasus. Sebagian besar bayi ini ditemukan di wilayah Denpasar. Ada juga satu bayi ditemukan di Susut Bangli dan satu bayi ditemukan di Banyuwangi, Jawa Timur. Dari sembilan kasus pembuangan atau pembunuhan bayi, lima diantaranya adalah korban infanticide atau pembunuhan bayi oleh ibu segera setelah dilahirkan. Dari lima bayi yang masuk dalam kasus infanticide, semuanya meninggal karena dibekap. Cara ini refleks dilakukan ibu untuk mencegah bayinya menangis dan karena takut ketahuan. “Dari lima kasus infanticide ini, dua diantaranya berhasil ditangkap pelakunya. Kasus dikategorikan infanticide melalui berbagai rangkaian pemeriksan. Seperti usia kelahiran bayi, apakah lahir cukup usia kandungan atau prematur. Jika di bawah 38 minggu disebut prematur. Setelah dilahirkan kemudian dicari tanda-tanda luka atau kekerasan yang menyebabkan bayi meninggal,” terangnya.

dr Alit menambahkan, selain kasus infanticide juga ada karena abortus. Ada juga kasus pembuangan bayi yang kematiannya tidak diketahui akibat kondisi yang sudah membusuk. dr Alit mengakui memang agak sulit diketahui siapa pelakunya. Sebab lokasi pembuangan bukanlah TKP pertama. Di sisi lain, terkadang ibu menyembunyikan jasad bayinya selama beberapa waktu dan kemudian membuangnya sehingga ditemukan sudah dalam kondisi membusuk. *ind

Komentar