nusabali

Tak Sesuai Masterplan, Satpol PP Bongkar Baliho di Mengwitani

  • www.nusabali.com-tak-sesuai-masterplan-satpol-pp-bongkar-baliho-di-mengwitani

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung membongkar reklame yang melanggar masterplan di kawasan Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Selasa (21/1) siang.

MANGUPURA, NusaBali

Pembongkaran dipimpin Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara. Berdasarkan masterplan titik reklame harusnya hanya sebanyak 205 titik se-Badung. Namun, fakta di lapangan berbeda, sebab hasil survei jumlah reklame yang ada ternyata mencapai 382 titik, sehingga terdapat 177 titik reklame tidak sesuai masterplan.

Suryanegara mengatakan, pembongkaran 177 reklame tidak sesuai masterplan telah digeber sejak 2019. Kendati begitu, pembongkaran tidak selesai. “Masih tersisa sekitar 77 reklame. Makanya, kami lanjutkan pembongkarannya tahun ini,” ungkapnya di sela-sela pemantauan pembongkaran reklame.

Menurutnya, pembongkaran reklame diawali dari wilayah Kecamatan Mengwi. Bila tuntas seluruhnya, tim kemudian akan bergerak menyisir wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kuta, dan Kuta Selatan. “Di Kecamatan Abainsemal ada juga, tapi tidak banyak,” paparnya.

Mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung, ini menegaskan pembongkaran reklame yang tidak sesuai masterplan ini ditarget tuntas dalam tiga bulan ke depan. “Dalam pembongkaran kami tidak bisa lakukan sendiri, karena perlu tenaga khusus. Jadi, kami menggandeng pihak ketiga juga,” ungkap Suryanegara.

Disinggung apa tidak ada sanksi kepada pemilik reklame, Suryanegara mengakui saat ini mereka belum bisa memberikan sanksi. Karena dalam Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penundaan Sementara Penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame, tidak mengatur mengenai sanksi.

Seperti diketahui, dengan turunnya Perbup Badung Nomor 27 Tahun 2019, Pemkab Badung menunda sementara penertiban izin penyelenggaraan reklame di beberapa ruas jalan protokol. Meliputi Bandara Ngurah Rai, patung Satria Gatot Kaca, Sunset Road, Bypass Ngurah Rai, Uluwatu, Tuban-Kuta, Legian-Seminyak, Kerobokan-Canggu-Dalung, Sempidi-Kapal-Mengwi, dan Mambal-Abiansemal-Petang-Pelaga.

Masa berlaku penundaan sementara izin penyelenggaraan reklame sesuai pasal 7 yakni hingga ditetapkan masterplan penyelenggaraan reklame di daerah. *asa

Komentar