nusabali

Tidak Aktif, 11 Koperasi Diusulkan Bubar

  • www.nusabali.com-tidak-aktif-11-koperasi-diusulkan-bubar

Sebanyak 11 koperasi di Bangli sejak lama tidak aktif dan alamatnya tidak jelas. Sebelas koperasi itu diusulkan untuk dibubarkan. Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi, diminta mengusulkan pembubaran ke 11 koperasi itu ke Kementerian Koperasi.

BANGLI, NusaBali

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Bangli, Ni Luh Ketut Wardani mengatakan, jumlah koperasi di Bangli sebanyak 234 unit dengan jumlah anggota 63.091 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 184 koperasi masih aktif. Terbukti setiap tahun melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sementara 43 koperasi tergolong tidak aktif atau tidak melaksanakan RAT. Sedangkan 7 koperasi kategori anyar karena izinnya baru turun dan belum wajib melaksanakan RAT. “Pelaksanaan RAT diberikan waktu dari bulan Januari hingga bulan Maret,” ungkap Luh Ketut Wardani, Selasa (21/1).

Dikatakan, untuk awal tahun ini sudah 13 koperasi melaksanakan RAT. Sementara sebelas koperasi diusulkan dibubarkan ke Kementerian Koperasi. Usulan pembubaran 11 koperasi sudah disampaikan pada tahun 2017 lalu, namun hingga kini belum ada keputusan dari Kementerian Koperasi. “Kami akan kembali melakukan koordinasi, jika ada aturan yang membolehkan pendelegasian untuk pembubaran koperasi oleh bupati, mungkin sudah dilakukan,” terangnya.

Dijelaskan, 11 koperasi yang diusulkan dibubarkan karena tidak ada pengurusnya. Tidak ada alamat jelas, tidak ada kegiatannya, dan berturut-turut tidak melaksanakan RAT. “Sudah tidak bisa dipertahankan lagi, lebih tepat diusulkan untuk dibubarkan,” bebernya. Luh Ketut Wardani menambahkan, kondisi koperasi dapat diketahui, salah satunya dalam pelaksanaan RAT. Jika sampai tiga kali tidak melaksanakan RAT, maka sinyal kalau koperasi dililit permasalahan.

Menurutnya banyak faktor penyebab koperasi tumbang, di antaranya karena anggota kurang sadar membesarkan koperasi. Seperti ada anggota meminjam kredit tetapi enggan mengembalikan. Tidak adanya kekompakan antara manager, pengawas, dan pengelola. Diakui, Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi secara intens memberikan pembinaan. Dalam pembinaan menekankan agunan kredit berupa jaminan bergerak perlu adanya perlindungan lewat perjanjian di notaris. “Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan kompetensi atau kapasitas pengelola koperasi sehingga koperasi semakin kuat dan berkembang,” imbuhnya. *esa

Komentar