nusabali

Simpan Shabu di Kamar, Karyawan Restauran Dijuk

  • www.nusabali.com-simpan-shabu-di-kamar-karyawan-restauran-dijuk

Petugas Sat Res Narkoba Polres Tabanan membekuk, I Gede Wahyu Antika, 26, alias Wahyu, seorang karyawan restaurant, karena kedapatan menggunakan narkoba di rumahnya di Banjar Dinas Bajera Kaja, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg.

TABANAN, NusaBali

Dia dibekuk di dalam kamarnya pada, Selasa (14/1) sore. Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Made Budiarta, mengatakan Wahyu berhasil dibekuk berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Tabanan. Akhirnya, Selasa lalu sekitar pukul 16.15 Wita polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Didapati di dalam kamar tersangka ditemukan satu buah plastik clip di dalamnya berisi kristal yang diduga shabu dan alat isap atau bong berisi 1 buah pipa kaca di dalamnya berisi kristal bening diduga shabu.

“Setelah ditanya pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” ungkap Iptu Budiarta saat rilis di Polres Tabanan, Senin (20/1). Dikatakan total shabu yang diamankan polisi seberat 0,25 gram bruto atau 0,14 gram netto. Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasa 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. “Pelaku saat ini sifatnya masih pengguna,” imbuh Iptu Budiarta.

Terungkap tersangka mendapatkan barang haram itu dari seorang temanya di Banjar Soka, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg. Dia membeli seharga Rp 400 ribu per paket. “Menurut pengakuan korban baru pertama kali memakai,” tegasnya. Sementara itu menurut pelaku Wahyu dia gunakan shabu alasannya untuk menenangkan diri. *des

Komentar