nusabali

Kubu dan Graha Canthi Sepakat Tunggu Keputusan Banding

  • www.nusabali.com-kubu-dan-graha-canthi-sepakat-tunggu-keputusan-banding

Dua banjar yang berkonflik, Banjar Adat Kubu dan Banjar Adat Graha Canthi, Desa Adat Kubu Juntal, Desa/Kecamatan Kubu, Karangasem, sepakat menahan diri dan menunggu keputusan banding dari Majelis Desa Adat Provinsi Bali.

AMLAPURA, NusaBali

Kedua prajuru banjar dipertemukan oleh anggota DPD RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS di aula Nawa Satya Kantor Bupati Karangasem Jalan Ngurah Rai Amlapura, Senin (20/1). Para prajuru banjar menandatangani surat perjanjian menghormati keputusan banding.

Kesepakatan ditandatangani oleh Kelian Banjar Adat Kubu I Made Suladra, Kelian Banjar Graha Canthi I Nyoman Witama, Bendesa Adat Kubu Juntal I Ketut Suwardita, disaksikan Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri, Dandim Letkol Inf Bima Santosa, Wakapolres Kompol Aris Purwanto, Asisten I Wayan Purna dan Kadis Kebudayaan I Putu Arnawa. Kedua pihak diajak berdialog di aula Nawa Satya dan keduanya diberikan kesempatan menyampaikan aspirasinya.

Kelian Banjar Graha Canthi, I Nyoman Witama, diberikan kesempatan pertama memaparkan berdirinya Banjar Graha Canthi. Dikatakan, pendirian banjar adat ini telah melalui mekanisme sesuai Perda Nomor 04 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Direkomendasi oleh Tim Penepas Wicara Adat Majelis Desa Adat Karangasem, Keputusan Majelis Madya Desa Adat Karangasem Nomor 85/MDA.Kab Krasem/2019 per 10 September 2019. Pengesahan melalui berita acara pengukuhan Banjar Adat Graha Canthi yang dikeluarkan Desa Adat Kubu Juntal Nomor 014/BAK/XI/2018 per 14 November 2018 diketahui Kelian Banjar Adat Kubu I Gede Sukawirya dan Bendesa Adat Kubu Juntal I Ketut Suwardita. “Bahkan kami telah menggelar upacara majaya-jaya,” ungkap Nyoman Witama.

Sementara juru bicara Banjar Adat Kubu, I Gede Agung Ariyasa, membantah telah menyetujui adanya pemekaran banjar adat. “Kami tidak pernah menyetujui pemekaran, kami tidak pernah tandatangan,” bantahnya. Para prajuru adat ini kemudian diberikan pemahaman mengenai pemekaran yang dijamin undang-undang. Mengenai keberatan Banjar Adat Kubu, dengan melayangkan banding ke Majelis Desa Adat Provinsi juga dijamin Perda Nomor 04 Tahun 2019. “Mari tunggu hasil banding. Keputusan Majelis Desa Adat Provinsi sifatnya mengikat, tidak ada lagi peninjauan kembali,” tegas Arya Wedakarna. Bendesa Adat Kubu Juntal I Ketut Suwardika juga mengajak menunggu keputusan banding dari MDA Provinsi Bali. *k16

Komentar