nusabali

Pemandu Surfing Selundupkan 29 Kg Ganja Kering

Tersangka Criswandy Ditangkap BNNP Bali di Kawasan Canggu

  • www.nusabali.com-pemandu-surfing-selundupkan-29-kg-ganja-kering

Seorang pemandu surfing asal Medan, Sumatra Utara, Criswandy, 28, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali karena kasus narkoba.

DENPASAR, NusaBali

Bukan tanggung-tanggung, dari tangan tersangka Criswandy, petugas mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 29,15 kilogram.

Tersangka Criswandy ditangkap petugas BNN Bali tak jauh dari tempat kosnya yakni di pinggir Jalan Tanah Barak kawasan Banjar/Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis (16/1) siang pukul 14.00 Wita. Barang bukti yang berhasil diamankan di pinggir jalan saat itu berupa 50 paket ganja kering dengan berat bersih 27,98 kilogram.

Barang haram 27,98 kilogram ganja kering tersebut dibungkus menggunakan dua kardus. Satu kardus berisi 25 paket dengan bungkusan warna merah, sementara satu kardus lainnya berisi 25 paket dengan bungkusan warna coklat. Dua kardus yang masing-masing berisi 25 paket ganja kering itu kemudian disatukan dalam satu kardus besar.

Setelah berhasil diamankan di pinggir jalan, tersangka Criswandy yang kesehariannya menjadi pemandu surfing di Pantai Canggu kemudian digelandang petugas BNNP Bali ke kamar kosnya yang tak jauh dari lokasi TKP penangkapan. Dari hasil penggeledahan di kamar kos tersangka, petugas kembali menemukan 3 paket ganja kering seberat 1,27 kilogram. Jadi, dari tangan tersangka total diamankan 29, 15 kilo-gram ganja kerang.  

“Tersangka sudah kita perikdsa intensif terkait barang haram hampir 30 kilogram ganja kering miliknya tersebut. Tersangka mengakui barang haram itu didatangkan dari Medan lewat udara, melalui jasa titipan,” ungkap Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa, dalam rilis perkara di Kantor BNNP Bali Jalan Kamboja Nomor 8 Denpasar, Senin (20/1).

Menurut Brigjen Suastawa, barang haram ganja kering seberat 29,15 kilogram tersebut bisa sampai di Bali, karena lolos dari pemeriksaan di bandara. Untungnya, ganja kering sebanyak itu belum sempat diedarkan tersangka Criswandy, karena pemandu surfing berusia 28 tahun ini keburu ditangkap petugas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Brigjen Suastawa, tersangka Criswandy mengaku baru pertama kali mendatangkan narkoba ke Bali. Barang haram ganja kering seberat 29,15 kilogram itu rencananya akan dipasarkan kepada sesama pemain surfing di Pantai Canggu, juga dijual kepada para wisatawan. Harga jual mencapai Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per kilogram.

Sementara itu, Kabid Berantas BNNP Bali, Nyoman Sebudi, mengungkapakan sebelum menangkap tersangka Criswandy, pihaknya sudah melakukan pemantauan. Diketahui, tersangka Criswandy sudah 5 kali mendatangkan barang haram ganja ke Bali. Dalam 5 kali mendatangkan ganja, barangnya tidak banyak.

Terakhir, tersangka Criswandy diketahui mendatangkan barang haram ganja dalam jumlah besar. Untuk mengungkap kasus ini, BNNP Bali bekerja sama dengan BNNP Sumatra Utara. Dari hasil pengembangan, kata Nyoman Subudi, terungkap 29,15 kilogram ganja kering tersebut didatangkan bandar di Medan dari Aceh.

“Kemudian, dari Medan dibawa menuju Pematangsiantar. Setelah itu, baru diterbangkan ke Bali lewat jasa titipan,” ungkap Nyoman Subudi yang ikut mendampingi Brigjen Suastawa dalam rilis perkara di Kantor BNNP Bali, Senin kemarin.

Menurut Subudi, modus yang digunakan untuk mengelabui petugas di bandara adalah barang haram itu dikirim bersamaan dengan satu kardus kain baju bekas. “Ya, ganja kering ini dijadikan satu resi dalam satu kardus kain baju bekas. Keduanya memiliki 2 Suratan Muatan Udara Berbeda. Yang nomor 1 adalah berisi kain baju bekas. Tujuannya, agar petugas yang memeriksa melewatkan kardus nomor 2 yang berisi ganja. Dan, itu berjalan mulus,” papar Subudi.

Setelah barang haram itu tiba di Bali, kata Subudi, pihak jasa titipan menghubungi tersangka Criswady untuk mengambilnya. Namun, tersangka meminta untuk diantar ke Desa Canggu. Maka, dua kali pihak jasa titipan datang ke dua lokasi berbeda yang ditentukan. “Pada saat itu, kami sudah tahu pergerakannya. Nah, saat tersangka menerima barangnya, kami langsung menangkapnya,” tandas Subudi.

Atas perbuatannya, tersangka Criswady dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. *pol

Komentar