nusabali

Tanam 10.000 Pohon, Wabup Kembang Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Hutan

  • www.nusabali.com-tanam-10000-pohon-wabup-kembang-ajak-masyarakat-jaga-kelestarian-hutan

Relawan Peduli Hutan Jembrana menggelar aksi reboisasi hutan dengan menanam 10.000 bibit pohon trembesi dan mahoni di kawasan hutan produksi Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Minggu (19/1).

NEGARA, NusaBali

Hadir dalam tersebut Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, sejumlah anggota DPRD Jembrana, Camat Melaya I Putu Oka Santika, perangkat desa sekitar,  personel TNI/Polri, Pramuka, Sispala, serta beberapa  organisasi masyarakat.

Koordinator Relawan Peduli Hutan Jembrana yang juga Ketua Komisi II DPRD Jembrana I Ketut Suastika, menyampaikan aksi reboisasi ini untuk mengembalikan fungsi hutan di hutan Desa Tukadaya. “Hari ini kita melakukan aksi reboisasi dengan menanam bibit pohon trembesi dan mahoni, dengan jumlah 10 ribu pohon bantuan dari UPT KPH (Unit Pengelola Teknis Kesatuan Pengelola Hutan) Bali Barat. Jumlah peserta yang hadir mencapai 700 orang yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat,” ucapnya.

Wabup Kembang berharap dengan aksi reboisasi yang menggandeng berbagai lapisan masyarakat, ini akan tumbuh kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian hutan, sebagai wujud implementasi hubungan harmonis antara manusia dengan alam. “Penanaman 10.000 pohon di hutan Desa Tukadaya ini harus ditindaklanjuti dengan pemeliharaan. Untuk itu mari kita rawat baik-baik, kita pelihara bersama. Hutan yang gundul kita reboisasi guna mengembalikan fungsi hutan,” ujarnya.

Sementara Kasi Perencanaan dan Pengelolaan Hutan UPT KPH Bali Barat di bawah Dinas Kehutanan Provinsi Bali Agus Sugianto, mengatakan dari hasil pengecekan Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS-HL) Unda Anyar pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutatan, ada seluas 108 hektare kawasan hutan yang sudah kritis di kawasan hutan Bali Barat. Hutan yang sudah kritis itu terpusat di daerah-daera pinggiran, perbatasan antara Kabupaten Jembrana dengan Kabupaten Buleleng.

Menurutnya, saat ini sudah ada surat keputusan (SK) pengelolaan hutan desa kepada 9 desa di Jembrana. Dengan adanya SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, itu pihaknya akan lebih menggalakkan pembinaan dan pendampingan bagaimana mengelola hutan desa bersama masyarakat. Di dalam kawasan hutan lindung maupun hutan produksi yang telah ditetapkan menjadi blok pemanfaatan, juga bisa ditanam tanaman hasil hutan bukan kayu (HHBK). *ode

Komentar