nusabali

Korban Penipuan Vila Fiktif Ingin Dananya Dikembalikan

  • www.nusabali.com-korban-penipuan-vila-fiktif-ingin-dananya-dikembalikan

Sebanyak 44 orang dari 109 orang korban penipuan vila fiktif di The Anaya Village Pecatu, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ingin dananya dikembalikan 100 persen.

DENPASAR, NusaBali
Selain itu 44 orang korban yang tergabung dalam Paguyuban Siok Cinta Damai melaporkan pemilik lahan I Ketut Oka Paramartha di Polda Bali pada 16 Desember 2019. 

Dari 44 orang yang tertipu dalam kasus ini 8 orang di antaranya telah membayar lunas. Sementara sisanya masih cicil. Total kerugian mencapai Rp 14 miliar. Sebelum kasus ini dilaporkan ke Polda Bali para korban telah melakukan mediasi dengan pemilik lahan. Namun mediasi itu menemui jalan buntu. Sehingga sampai saat ini para korban belum mendapatkan vila yang diimpikan ataupun pengembalian dana jika vila itu tak terwujud. 

Ketua Paguyuban Siok Cinta Damai, Tjandrawati Prayitno pada Minggu (19/1) kemarin menuturkan dirinya tertarik untuk berinvestasi di sana karena dua hal, yakni angsurannya terjangkau dan pemilik tanah tempat vila yang dibelinya itu adalah orang terpandang di Bali. "Saya tertarik karena pak Oka itu adalah tokoh terpandang di Bali. Selain itu angsurannya bisa dijangkau. Bangunannya bagus dan lengkap," tuturnya. 

Sementara salah seorang korban lainnya, Hengky Dalimarta mengaku dirinya sangat tertarik untuk berinvestasi di sana meski harganya 'miring' karena lokasinya strategis. Hengky mengaku mengetahui proyek ini pertama kali melalui iklan salah satu media massa. Lalu dia menghubungi seorang marketing bernama Leli. 

"Tanggal 28 Maret 2018 saya bayar DP. Sehari setelah itu PPJB dan 2 April 2018 saya langsung bayar lunas. Waktu itu saya berharap tahun 2019 saya sudah memiliki vila di Pecatu. Nyatanya sampai pertengahan tahun 2018 tak ada tanda-tanda vila yang saya impikan itu dibangun," tutur Hengky.

Lebih lanjut Hengky mengaku dirinya membeli vila yang dijanjikan itu seharga Rp 800 juta. Saat itu dia langsung membayar lunas. Karena mampu membayar lunas Hengky mendapat potongan harga. Hengky hanya membayar sebesar Rp 750 juta. Namun uang ratusan juta itu hingga kini tak mendapatkan vila yang diinginkannya.

Awal tahun 2019 melalui paguyuban korban vila fiktif tersebut melakukan mediasi dengan pemilik tanah tentang langkah selanjutnya . Saat itu dirinya berharap jika vila itu tak ada untuk dikembalikan uang pembelian yang sudah disetor sebelumnya. Karena tak ada itikat baik para pbeli yang tergabung dalam paguyuban melapor ke Polda Bali. 

"Sampai saat ini uang kami belum dikembalikan dan proses hukum masih berlangsung di Polda Bali. Kami berharap paling kurang uang kami dikembalikan 100 persen," tandas Hengky. 

Terkait kasus penjualan vila fiktif ini Ditreskrimum menetapkan satu orang tersangka pada 23 Oktober 2019, yakni Lukas Pattinasarany, 44 selaku Direktur Anaya Graha Abadi dalam hal ini sebagai pengembang di The Anaya Village Pecatu. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dengan nomor LP/207/V/2019/Bali/SPKT, tgl 27 Mei 2019 oleh pelapor Eka Harsana, 28. Tersangka disangkakan dengan 378 KUHP tentang Penipuan.

Sementara informasi dari sumber lain menyebutkan kasus ini muncul karena ada pergantian pengembang. Pada tahun 2017 pemilik tanah yakni Oka Paramarta bekerja sama dengan PT Anaya Graha Abadi yang saat itu direkturnya adalah Lukas. 

Pada tanggal 28 September 2018 pemilik tanah memutuskan kerja sama dan proyek itu dilanjukan oleh PT Maha Karya Abadi. Sehingga saat itu proyek yang dijalankan oleh PT Anaya Graha Abadi dihentikan. Pada saat penghentian itu sudah ada kesepakatan bahwa semua biaya dilanjutkan oleh PT Maha Karya Abadi.*pol

Komentar