nusabali

PDAM Rencana Diubah Jadi Perumda

  • www.nusabali.com-pdam-rencana-diubah-jadi-perumda

Perubahan status usaha mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

BANGLI, NusaBali

Pemkab Bangli berencana mengubah badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Jika PDAM berubah status jadi Perumda, maka akan ada usaha lain yang dapat dikembangkan. Salah satunya pengembangan produk air kemasan. Sebelum perubahan status harus ada dasar hukum Peraturan Daerah (Perda). Rancangan Perda ini tidak masuk dalam list pembahasan di DPRD Bangli.

Kepala Bagian Ekonomi Setda Bangli, Gusti Alit Miasa mengatakan, perubahan badan hukum dari PDAM menjadi Perumda mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perubahan badan hukum tersebut sedang tahap penggodokan. “Jika perubahan ini terealisasi, maka perusahaan daerah ini bisa lebih mengembangkan layanan dan juga produk usaha lainnya,” ungkap Gusti Alit Miasa, Jumat (17/1).

Dijelaskan, dengan perubahan status menjadi Perumda maka banyak sisi positifnya. Perumda dapat mengembangkan aneka usaha, seperti air minum dalam kemasan sehingga dapat menciptakan lapangan kerja. “Perumda ini bisa mengembangkan sayap usaha,” kata Gusti Alit Miasa. Menurutnya, ada sedikit ganjalan terkait regulasi perubahan  badan hukum. Dalam keputusan DPRD Bangli No 180/21/2019 tentang program pembentukan Ranperda tahun 2020, Ranperda tentang perubahan nama PDAM menjadi Perumda tidak masuk dalam propem perda. “Dalam keputusan DPRD Bangli  tentang program pembentukan Perda ada 13 perda yang masuk dalam pembahasan, sedangkan untuk  Perumda tidak masuk dalam list,” sebutnya.

Terkait regulasi pembentukan Perda telah melalui kajian dengan melibatkan Bagian Hukum. Naskah akademik melibatkan salah satu perguruan tinggi di Bali. “Karena dianggap urgent dan telah dianggarkan untuk kajian akademisnya, maka Perda ini akan diajukan ke dewan untuk pembahasan. Kami berharap rancangan Perda ini bisa masuk pada masasidang pertama DPRD Bangli,” harapnya. Dikatakan, perubahan status dapat memperkuat kelembagaan dari badan usaha milik daerah. *esa

Komentar