nusabali

Mau Maling, WN Korea Kepergok

  • www.nusabali.com-mau-maling-wn-korea-kepergok

Seorang WNA asal Korea berinisial KJH, 33, diamankan warga dan petugas karena masuk tanpa ijin di Restoran Bebek D Uma Resto Renon, Jalan Tukad Balian, Banjar Renon Kelod, Denpasar Selatan pada Jumat (17/1) dinihari. Diduga, KJH akan melakukan aksi pencurian di restoran tersebut.

DENPASAR, NusaBali

Informasi yang dihimpun, saat diamankan warga, KJH mengaku salah alamat dihantar oleh taksi online. Dia mengaku datang dari Kuta Selatan, Badung hendak menuju ke penginapannya di Jalan Diponegoro, Denpasar Barat. Namun taksi online malah menurukannya di restoran tersebut.

Warga yang menggerebeknya tak menerima begitu saja pengakuan dari pria tersebut. KJH diamankan dan langsung diinterogasi. Saat ditanyakan identitasnya, pria bermata sipit itu tak bisa menjukan identias apapun. Warga pun melaporkannya ke Polsek Denpasar Selatan untuk ditindak lanjut.

Owner Restoran Bebek D Uma Resto, Ketut Yudi Yudiana dikonfirmasi kemarin siang mengatakan dirinya menduga pelaku sebelumnya pernah melakukan tindak pidana pencurian. Yudiana mengaku sebelumnya, yakni pada Senin (13/1) dinihari pada restoran miliknya yang terletak di Jalan Tukad Badung XVI Nomor 1001, Renon terjadi percobaan pencurian.

Menariknya dari pengakuan Yudiana ciri-ciri fisik dan modus pelaku melancarkan aksinya sama seperti ciri-ciri dari KJH yang diamakan dinihari kemarin. Wajah dan baju yang digunakan KJH sama persis yang terekam kamera CCTV di restroannya di Tukad Badung. Bahkan tato pada tangan kirinya juga sama. “Untungnya dalam dua kali percobaan pencuriaan pada kedua restoran saya ini tidak sampai menimbulkan kerugian materi. Saya menyerahkan yang bersangkutan kepada polisi untuk melakukan tindak lanjut,” tutur Yudiana.

Yudiana mengatakan pada saat KJH masuk dilihat oleh satpam yang jaga restoran. Namun KJH dibiarkan masuk sampai ke meja makan restoran. Satpam memanggil warga sekitar untuk menangkap pelaku dengan gerak gerik mencurigakan itu. "Untungnya warga tak menghakiminya. Karena tak ada kerugian materi saya akan cabut kembali laporan polisinya," tandasnya.

Terpisah Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Nyoman Wirajaya mengatakan pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Untuk sementara pelaku diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan. Dikatakan pada saat KJH diamankan belum terjadi tindak pidana. Hanya saja KJH masuk pekarangan dinihari tanpa izin.

“Untuk sementara kami belum melakukan pemeriksaan. Kami masih menunggu penerjemah dari Konsulat Korea. Statusnya kita amankan selama 1x24 jam. Kami berkoordinasi dengan polsek lainnya. Kalau tak ada laporan lain, kita koordinasi dengan Konsulat Korea untuk diserahkan ke sana. Apakah nanti dipulangakan atau bagaimana terserah konsulatnya,” tutur Kompol Wirajaya. *pol

Komentar