nusabali

Pecandu Shabu asal Kali Unda Dilimpahkan

  • www.nusabali.com-pecandu-shabu-asal-kali-unda-dilimpahkan

Tim Penyidik Sat Narkoba Polres Klungkung, melimpahkan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu, ke Kejari Klungkung, Kamis (16/1).

SEMARAPURA, NusaBali

Tersangkanya adalah Arik Suriswoko, 40, warga Banjar Suka Duka Kali Unda, Kelurahan Semarapura Kangin, Kecamatan Klungkung.

Arik digerebek di kamar rumahnya di Banjar Suka Duka Kali Unda, pada Selasa (19/11) lalu sekitar pukul 11.15 Wita. Ketika itu petugas menyita barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0.25 gram bruto atau 0,10 gram netto. 2 buah plastik klip yang diduga bekas pembungkus sabu. 1 buah HP merk Nokia yang diduga digunakan memesan narkoba dengan sim card dan lainnya.

Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP Dewa Gde Oka, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan surat dari Kajari Klungkung dengan nomor : B-034/N.1.12/Enz.1/01/2020 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka Arik Suriswoko sudah P-21 (dinyatakan lengkap). "Tersangka diduga melanggar pasal 112 ayat (1) Subsidiair pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

AKP Dewa OKA juga menyatakan komitmennya untuk terus memerangi narkoba melalui langkah-langkah penegakkan hukum yang tegas dan humanis dengan tetap menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kami berharap seluruh komponen masyarakat membantu kami untuk memberantas narkoba, demi menyelamatkan generasi penerus bangsa , ungkap AKP OKA," ujarnya.

Disebutkan, pengungkapan berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Klungkung dipimpin Kasat AKP Dewa Oka melakukan Read Planning and Execution (penggerebekan) di kamarnya dan ditemukan barang-barang seperti tersebut pada rincian barang bukti diatas yang diduga kuat ada kaitannya dengan tindak pidana narkoba jenis shabu. "Dari hasil interogasi terhadap pelaku di TKP,  diakui bahwa barang-barang tersebut merupakan milik pelaku yg diperoleh dengan cara membeli untuk dipakai sendiri," ujarnya. *wan

Komentar