nusabali

Pengguna 'Nyanyi', Pengedar Ditangkap

  • www.nusabali.com-pengguna-nyanyi-pengedar-ditangkap

Awal tahun Satresnarkoba Polres Gianyar kebut pengungkapan penyalahgunaan narkotika di wilkum Gianyar.

GIANYAR, NusaBali

Polisi menangkap seorang pengguna shabu, Gede EK, 28, asal Banjar Roban Kelurahan Bitra, Kecamatan Gianyar. Dari keterangan Gede EK, petugas berhasil menangkap sang pengedar Wayan S, 38, asal Banjar Pratama Mandala, Desa Tegal Tugu, Gianyar.

Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (9/1) lalu. Awalnya, polisi mengamankan pelaku Gede EK sekitar pukul 17.45 Wita di Jalan Raden Wijaya Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar. Saat itu, polisi mencurigai pelaku sedang melakukan transaksi gelap narkoba.

Pelaku sempat membuang bungkusan rokok yang di dalamnya berisi kemasan shabu. Setelah digeledah dan olah TKP, Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 paket klip plastik kecil berisi kristal bening diduga shabu. Masing-masing memiliki berat 0,14 gram netto dan 0,20 gram netto. “Pelaku dikenakan Pasal 112 (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” jelas Kapolres Dewa Adnyana didampingi Kasatresnarkoba Polres Gianyar AKP Nyoman Pawana Jaya Negara dan Kasubag Humas Polres Gianyar Iptu I Ketut Suarnata saat rilis, Kamis (16/1) kemarin.

Dari nyanyian Gede EK inilah terungkap si pengedar Wayan S. Hanya berselang satu jam, sekitar pukul 18.45 Wita, polisi sudah tiba di rumah Wayan S di Banjar Pratama Mandala, Desa Tegal Tugu, Gianyar. Rumah Wayan S digeledah. Petugas menemukan 1 klip plastik sedang berisi kristal bening diduga shabu seberat 10 gram dan 3 buah plastik klip kecil berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,44 gram. "Petugas juga menemukan 1 alat isap berupa bong, 1 buah pipa kaca, 1 buah korek api yang sudah dimodifikasi, uang Rp 750 ribu dan alat timbang," ungkapnya.

Dari temuan beberapa paket sabu berikut timbangan, Wayan S terindikasi sebagai pengedar. Wayan S diancam pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Terkait asal muasal barang haram tersebut, Kapolres Dewa Made Adnyana mengaku masih melakukan pengembangan penyelidikan. “Kita masih dalami. Yang jelas peredarannya system tempel. Pernah di Ketewel dan beberapa kali di Denpasar. Sumbernya masih kita kembangkan,” jelas perwira asal Desa Satra, Klungkung ini.

Dalam kaitannya dengan Commander Wish Kapolda Bali, pencegahan penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu prioritas. “Sudah saya perintahkan Satresnarkoba dan personil agar ungkap jika punya informasi penyalahgunaan narkoba,” jelasnya. *nvi

Komentar