nusabali

Nyabu, Satpam Pegadaian Diringkus

  • www.nusabali.com-nyabu-satpam-pegadaian-diringkus

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana membekuk seorang pengguna shabu, I Putu Heri Suriawan alias Erik, 38, dari Banjar/Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, Jembrana.

NEGARA, NusaBali

Dari penangkapan tersangka yang merupakan seorang oknum satpam di Pegadaian Cabang Negara, ini turut diamankan sepaket 0,34 gram shabu.

Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa, saat pers rilis di Mapolres Jembrana, Kamis (16/1), mengatakan, penangkapan tersangka, ini berawal dari informasi masyarakat. Saat dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin langsung Kasat ResNarkoba Polres Jemrbana, AKP Komang Muliyadi, melihat tersangka dengan membawa motor Supra X nopol DK 4214 WR, sedang berhenti di sputaran Jalan Merak, Lingkungan Pendem, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Jumat (10/1) sekitar pukul 11.30 Wita. Lalu petugas melakukan penggeladahan badan.

Alhasi dari penggeledahan badan tersebut, ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip bening berisi serbuk kristal bening diduga shabu yang dibungkus menggunakan lembaran tisu. Selain sepaket sabhu dengan berat 0,60 gram bruto atau 0,34 gram netto tersebut, pada saku jaket, saku celana, serta di dalam jok motor yang dibawa tersangka, juga ditemukan barang bukti sebuah HP merk Samsung, sebuah pipa kaca, sebuah korek api, termasuk STNK motor yang dibawa tersangka. “Setelah penggeledahan badan di lokasi penangkapan, juga dilakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari penggeledahan di rumahnya, ditemukan sebuah bong yan disimpan di dalam kamar mandi,” ujar Kapolres AKBP Adi Wibawa.

Ketika dilakukan introgasi, sambung Kapolres AKBP Adi Wibawa, tersangka mengakui, jika sepaket shabu yang dibawanya, itu adalah miliknya. Dari hasil tes narkoba, tersangka sudah dipastikan positif mengunakan shabu. Atas perbuatannya, itu tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta pidana denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar. “Pengakuan tersangka, dia mendapat sabhu, itu dari seseorang yang masih kami selidiki,” ujarnya.

Pada kesempatan pers rilis teresbut, Kapolres AKBP Adi Wibawa, mengimbau kepada masyarakat, agar menjauhi narkoba. Dari beberapa kasus, belakangan juga sudah merambah ke desa-desa. Bahkan tidak menutup kemungkinan masuk ke pelajar-pelajar. “Kami juga terus berupaya melakukan upaya pencegahan dengan memaksimlakn peran Babinkamtibmas di desa/kelurahan. Babinkamtibas genar meberikan imbauan kepada masyarakat melalui program sambang masyarakat ataupun pada kesemapata-kesempatan tertentu. Dan kami dari Kepolsian juga tidak akan segan-segan memindak penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. *ode

Komentar