nusabali

24 Bidang Lahan Punya Masalah Akta Jual Beli

  • www.nusabali.com-24-bidang-lahan-punya-masalah-akta-jual-beli

Pembayaran ganti rugi lahan Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10 terhambat akta jual beli di bawah tangan.

SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 24 bidang tanah dengan total nilai ganti rugi Rp 4.883.999.381, dalam pembebasan lahan proyek jalan Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10, Denpasar-Singaraja via Bedugul, hingga kini masih sulit diproses. Masalahnya, perolehan hak atas 24 bidang tanah itu, belum dilengkapi dengan akta jual beli. Pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Buleleng selaku panitia pengadaan lahan Shorcut Titik 7-8 dan Titik 9-10, hingga kini masih menunggu petunjuk dari Kanwil BPN Provinsi Bali, termasuk legal opinion dari Kejaksaan. “Kami masih menunggu petunjuk dan legal opinion. Jadi untuk sementara belum bisa kami nyatakan berkasnya lengkap,” kata Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10, Ngurah Mahartha Kertha, Kamis (16/1/2020).

Dikatakan, 24 bidang tanah tersebut, asal perolehannya berdasarkan jual beli di bawah tangan yang terjadi di tahun 1997 ke atas. Terhadap transaksi jual beli yang terjadi di atas tahun 1997, mestinya sudah dilengkapi dengan akta jual beli. Karena dengan akta jual beli tersebut, menandakan sudah ada pelunasan pajak PPH penjual dan BPHTB. “Kami belum bisa proses, karena jangan sampai ada indikasi penggelapan pajak. Ini yang masih kami mohonkan petunjuk, dan legal opinion-nya,” ungkap Ngurah Mahartha.

Selain 24 bidang tanah tersebut, masih ada 15 bidang tanah yang masih menunggu kelengkapan persyaratan dokumen asli. Kelengkapan dokumen tersebut berupa sertifikat, surat pernyataan silsilah, surat keterangan ahli waris dan lainnya. “Kalau sudah lengkap dokumennya, kami bisa ajukan proses pembayarannya ke Dinas PUPR Provinsi Bali. Kami di sini hanya memverifikasi dan memvalidasi datanya, pembayarannya ada di provinsi,” imbuh Ngurah Mahartha.

Sejauh ini dari 299 bidang tanah yang dibebaskan dengan luas 288.921 meter persegi, sebanyak 241 bidang tanah sudah dapat diproses pembayaran, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 146.430.938.700. Sedangkan yang bakal dititip (konsinyasi) di PN Singaraja, meliputi 16 bidang dengan luas 7.685 meter persegi, karena pemilik lahan keberatan dengan nilai ganti rugi dan memilih jalur pengadilan. Total ganti rugi terhadap 16 bidang lahan tersebut mencapai Rp 4.909.185.036.

Kemudian, ada 7 bidang lahan seluas 3.760 meter persegi dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 3.367.655.448, pemiliknya belum memberikan sikap menerima atau keberatan. Karena pemilik lahan telah diundang secara resmi, namun tidak hadir dalam musyawarah.  Selanjutnya ada dua bidang lahan seluas 1.620 meter persegi dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 924.493.912, juga akan diproses konsinyasi di PN Singaraja, karena bukti kepemilikan hak berupa sertifikat masih menjadi jaminan di bank. *k19

Komentar