nusabali

Satpol PP Sidak Vila, Didapati Izin Kadaluwarsa

  • www.nusabali.com-satpol-pp-sidak-vila-didapati-izin-kadaluwarsa

Manajemen salah satu vila yang disidak diminta melapor ke Kesbangpol Tabanan, terkait pengawasan orang asing.

TABANAN, NusaBali
Jajaran Satpol PP Tabanan melakukan sidak beberapa vila pada Rabu (15/1). Dari tiga vila yang disidak, satu vila ditemukan izin mendirikan bangunan telah lewat batas waktu alias kadaluwarsa. Sementara sisanya masih dilakukan pemanggilan ke Kantor Satpol PP Tabanan untuk klarifikasi, karena saat diminta menunjukkan IMB belum bisa memperlihatkan.  

Adapun tiga vila yang disidak adalah Villa Kembang di Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur. Vila milik orang Indonesia ini izinnya sudah lengkap. Namun manajemen vila tak melaporkan adanya aktivitas syuting film dokumenter yang melibatkan kru dan artis Polandia sebanyak 50 orang. Laporan mestinya ditujukan ke Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tabanan terkait pengawasan orang asing. Padahal mereka melakukan syuting itu dari 18 Januari sampai Maret 2020 mendatang.

Kemudian ada renovasi Villa Ketapang di Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur. Vila ini sebenarnya sudah lama berdiri. Tujuan pemanggilan, karena ada renovasi untuk memastikan izin yang dimiliki apakah sudah lengkap dan sudah sesuai.

Selain vila di Desa Tegal Mengkeb, Satpol PP juga mengecek bangunan mirip ruko. Ruko yang dibangun ini cukup besar sedang proses pembangunan. Ketika ditemui di lapangan, para pekerja di lokasi belum bisa menjelaskan secara pasti apakah ruko itu memiliki izin atau belum. Karenanya, Satpol PP memanggil pemilik pada Senin (20/1) untuk klarifikasi.

Dan terakhir, Satpol PP melakukan pengecekan Villa Kebun di Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan. Saat disidak didapati IMB vila tersebut sudah mati tahun 2016. Bahkan Villa Kebun ini belum memiliki izin lingkungan.

Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba mengatakan sidak ke lapangan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa terjadi keramaian dan adanya pembangunan khususnya di Desa Tegal Mengkeb. “Berdasarkan itu kami turun dan temukan berbagai pelanggaran itu,” ujarnya, Kamis (16/1).

Kata Sarba, ketiga pemilik vila dan ruko akan dipanggil Senin (20/1) depan untuk diminta klarifikasi. Bagi manajemen Villa Kembang diminta segera melapor ke Kesbangpol demi keamanan di wilayah Tabanan. “Mereka itu akan tinggal lama di Tabanan untuk kepentingan syuting. Karena orang asing, harus dilaporkan terkait pengawasan,” tegasnya. *des

Komentar