nusabali

Sudirta Pimpin Tim Hukum PDIP

Lawan Serangan Fitnah untuk Hancurkan PDIP

  • www.nusabali.com-sudirta-pimpin-tim-hukum-pdip

DPP PDIP membentuk tim hukum untuk hadapi berbagai framing mengarah fitnah, yang ditengarai sebagai gerakan sistematis hancurkan nama baik partai terkait kasus dugaan suap penetapan PAW caleg terpilih DPR RI Dapil Sumatra Selatan hingga menjerat Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka.

DENPASAR, NusaBali
Tim Hukum PDIP ini dipimpin I Wayan Sudirta, advokat senior yang kini anggota Fraksi PDIP DPR RI Dapil Bali.

Tim hukum yang dipimpin Wayan Sudirta ini diumumkan Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDIP, Yasonna Laoly, di Jakarta Pusat, Rabu (15/1) malam. Dalam rilis yang diterima NusaBali dari DPP PDIP, Kamis (16/1), Wayan Sudirta didampingi sejumlah advokat senior dalam tim hukum ini. Mereka masing-masing Yanuar Prawira, Teguh Samudera. M Nuzul Wibawa, Krisna Murti, Paskaria Tombol, Heri Perdana Tarigan, Benny Hutabarat Kores Tambunan, Jo-hanes Lumban Tobing, dan Jansen Roy Siagian.

Wayan Sudirta merupakan advokat senior asal Desa Pidpid, Kecamatan Abang, Karangasem yang kini duduk di Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali 2019-2024. Sebelumnya, Sudirta juga masuk tim hukum Gubernur DKI Jakarta (waktu itu) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama.

Sebagai Koordinator Tim Hukum bentukan DPP PDIP dalam menghadapi berbagai framing mengarah fitnah terkait OTT Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan oleh KPK, Sudirta sudah langsung menjalankan tugasnya, Kamis kemarin. Salah satunya, menemui Komisioner KPU RI di kantornya. Mereka diterima langsung Ketua KPU RI, Arief Budiman.

Saat dihubungi NusaBali, Kamis kemarin, Sudirta membeberkan bahwa dalam pengajuan caleg terpilih oleh PDIP berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 57P/HUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019 terhadap uji materi Peraturan KPU dan juga fatwa Mahkamah Agung RI. “Sehingga dalam hal itu tidak ada pihak mana pun atau parpol mana pun yang dapat menegosasi hukum positif,” ujar Sudirta.

Bahwa ada kejadian penangkapan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan melalui OTT (Operasi Tangkap tangan) KPK yang dikaitkan dengan proses permohonan  pelaksanaan putusan MA, menurut Sudirta, tidak dapat dikategorikan tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal I angka 19 KUHAP. “Karena tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu melakukan tindak pidana, atau dengan segera, sesudah beberapa saat tindak pidana dilakukan,” beber mantan Ketua Tim Perancang Undang-undang DPD RI ini.

Dalam rilis yang dikeluarkan KPK, kata Sudirta, perbuatan yang diduga sebagai perbuatan pidana dilakukan antara Desember 2019 dan akhir Desember 2019. Penangkapan yang dilakukan KPK dilaksanakan 8 Januari 2020. “Karena itu, menurut pendapat kami dari tim hukum, kasus ini bukan OTT, melainkan konstruksi hukum berdasarkan penyadapan dan proses penyelidikan,” beber Sudirta.

Menurut Sudirta, telah terjadi framing dari media tertentu dengan berita dugaan suap yang dilakukan oleh 2 orang staf Sekjen DPP PDIP kepada penyelenggara negara, terkait dengan proses PAW caleg terpilih DPR RI dari PDIP Dapil Sumatra Selatan. Selain itu, framing penggeledahan Kantor DPP PDIP dan framing OTT yang sebenarnya bukan OTT.

“Kami sangat menyesalkan ini. Dugaan kami, ada upaya sistematis dari oknum yang dengan maksud menghancurkan dan merugikan PDI Perjuangan. Pemberitaan sepihak yang objek pemberitaannya dengan konten pro justisia, yang belum terbukti kebenarannya dan masih pada tahap penyelidikan. Ini akan kami konsultasikan dengan Dewan Pers,” tandas mantan anggota DPD RI Dapil Bali dua kali periode (2004-2009, 2019-2014) ini.

Sementara itu, Tim Hukum DPP PDIP yang dipimpin Wayan Sudirta sudah menemui KPU RI di Jakarta, Kamis siang. Setelah audiensi dengan Komisioner KPU RI, Sudirta cs langsung menemui Dewan Pengawas KPK.

"Pertama, jangan ada pikiran kami hanya datang ke KPU. Kami akan mendatangi berbagai instansi lain yang terkait. Karena PDIP sedang dapat pukulan keras tapi tanpa data. Sekadar ilustrasi, kami juga sampaikan di dalam kenapa kami datang ke sini, bagaimana membangun negeri bersama dengan kesepahaman yang baik," ujar Sudirta kepada detikcom usai menemui Komisioner KPU RI kemarin.

Sudirta menegaskan, pihaknya ke KPU RI untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat kader PDIP, Harun Masiku---ca-leg DPR RI dari PDIP Dapil Sumatra Selatan di Pileg 2019, yang diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa duduk di Senayan dengan status PAW untuk menggantikan caleg teripilih Nazarudin yang meninggal dunia. Menurut Sudirta, pertemuan itu akan memberikan kejelasan terkait kasus Harun Masiku.

"Contoh, bagaimana kami disebut menghalangi penggeledahan, wong dia (KPK) nggak bawa surat penggeledahan kok. Tapi, ada bocoran dari oknum yang sesungguhnya KPK itu banyak orang baik, komisionernya baik, Dewasnya baik, stafnya baik, tapi ada beberapa orang yang ingin membocorkan hal yang salah, sehingga kami terpukul kalau PDIP dianggap membangkang, melawan petugas penggeledahan. Karena itu, kami harus berkomunikasi dengan instansi antara lain KPU, Dewas KPK, Bawaslu, dan seterusnya," jelas Sudirta.

Sudirta mengatakan, pihaknya akan terus beraudiensi dengan instansi terkait. Pihaknya juga akan memberikan sejumlah klarifikasi kepada masyarakat. "Tidak berhenti di KPU ini, kami tidak berhenti beraudiensi. Kami akan menginformasikan supaya ada klarifikasi di masyarakat bahwa kami tidak menghalangi penyegelan," katanya.

Dari KPU RI, Sudirta cs kemarin sore lanjut mendatangi Dewas KPK. Tiba di Gedung KPK pukul 15.25 WIB, Sudirta cs menyatakan ingin melapor ke Dewas KPK terkait OTT Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. "Kami akan melaporkan ke Dewas KPK, pokoknya lapor, ada suratnya," kata Sudirta. *nat

Komentar