nusabali

Kadis KB Tabanan Kosong, BKD Tunggu Rekomendasi KASN

  • www.nusabali.com-kadis-kb-tabanan-kosong-bkd-tunggu-rekomendasi-kasn

Satu jabatan kepala dinas (kadis) di Pemkab Tabanan kosong. Jabatan kadis yang kosong itu adalah Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB).

TABANAN, NusaBali

Sebelumnya jabatan kadis diisi oleh I Nengah Sumerta yang pensiun per 1 Desember 2019. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan I Wayan Sugatra didampingi Sekretaris Badan Luh Putu Mahadi Santi Dewi, membenarkan jabatan kepala Dinas KB kosong.

Kekosongan itu karena pejabat sebelumnya telah pensiun per 1 Desember 2019. “Kosong karena pensiun, sudah diisi pelaksana tugas (Plt) yang menjabat Asisten I Setda Tabanan (Wayan Miarsana),” ungkapnya, Rabu (15/1).

Untuk mengisi kekosongan, pihaknya telah menyampaikan dokumen terkait lelang jabatan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) secara online lewat Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (Sijapti). “Astungkara Januari turun, jika sudah turun kita segera rencanakan untuk seleksi. Intinya kita sedang menunggu rekomendasi dari KASN,” imbuh Sugatra.

Biasanya seperti tahun sebelum jika terjadi proses lelang jabatan dipastikan dibarengi dengan mutasi pejabat lainnya. Namun karena Tabanan akan menggelar pilkada dan ada larangan mutasi dan rotasi jabatan jelang pilkada sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi, ‘Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri’.

Terkait hal itu Sugatra mengatakan bahwa sebenarnya mutasi pejabat berakhir 8 Januari 2020. Tetapi kalau pimpinan menghendaki mutasi harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Di samping itu  sesuai dengan Surat Edaran Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksanaan Harian dan Pelaksanaan Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, masa bertugas Plt paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama lagi tiga bulan, setelah itu tidak boleh lagi diperpanjang. Maka harus dilakukan pengisian jabatan.

“Jadi masih bisa dilakukan mutasi asalkan dapat rekomendasi Mendagri. Kalau tidak bisa ya tidak. Karena meskipun digelar mutasi dipastikan tidak berkaitan dengan politik, dan mutasi dilakukan dengan selektif demi kepentingan pelayanan,” tandas Sugatra. *des

Komentar