nusabali

Divonis 13 Tahun, Terdakwa Protes ke Hakim

  • www.nusabali.com-divonis-13-tahun-terdakwa-protes-ke-hakim

Tidak terima dengan putusan 13 tahun penjara, terdakwa narkoba Guykens Glen Giroth, 29, langsung melayangkan protes ke majelis hakim PN Denpasar yang menyidangkannya, Rabu (15/1).

DENPASAR, NusaBali

“Pak, BB saya kan bukan melebihi 5 gram. Tapi kenapa hukumannya tinggi,” protes terdakwa ke majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja.

Majelis hakim yang sudah mengetuk palu tanda sidang selesai lalu mempersilakan terdakwa mengajukan banding. “"Kamu kena Pasal 114 ayat (1) itu hukumannya memang segitu. Kalau kamu tidak puas dengan putusan hakim silakan banding,” ujar majelis hakim.

Terdakwa asal Lhokseumawe bersama penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar pun menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 16 tahun dengan denda yang sama. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU.

Dalam dakwaan JPU, pria tamatan SMA ini diringkus oleh pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada 31 Juli 2019 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di bawah gardu listrik di Jalan Pulau Ayu III, Kelurahan Dauh Puri, Denpasar Barat.

Kala itu, terdakwa sedang mengambil tempelan paket sabu sebanyak 11 paket dengan berat yang bervariasi. Barang terlarang tersebut diakui terdakwa milik sesorang yang biasa dipanggil Abang. Setelah dilakukan penimbangan terhadap 11 paket sabu tersebut diketahui memilik berat total 4,48 gram netto. *rez

Komentar