nusabali

Tiga Residivis Narkoba Kembali Dijuk

  • www.nusabali.com-tiga-residivis-narkoba-kembali-dijuk

Tiga orang residivis kasus narkoba, yakni Parwata, 27, Naryana, 23, dan Harmanto 33 kembali diringkus Sat Narkoba Polresta Denpasar.

DENPASAR, NusaBali

Ketiganya ditangkap pada 3 TKP berbeda dalam dua pekan pertama pada Januari 2020 ini. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat dalam konferensi pers, Rabu (15/1) membeberkan pertama pada Senin (6/1) ditangkap tersangka Parwata di Jalan Puputan Baru, Kecamatan Denpasar Barat. Dari tangannya polisi menyita 25 paket shabu seberat 5,40 gram.

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang bernama Kadek Diari. “Tersangka ini ternyata pernah dihukum tahun 2014 karena kasus narkoba. Dia mendapat narkoba dari napi di Lapas Kerobokan bernama Kadek Diari. Tersangka mendapat upah Rp 500.000 bila berhasil menghantar barang,” tutur Kombes Ruddi.

Selanjutnya pada Sabtu (11/1) Sat Narkoba kembali meringkus 2 residivis lainnya, yakni Harmanto dan Naryana. Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda. Harmanto diamankan Jalan Tukad Irawadi, Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa 115 plastik shabu dengan berat 81,61 gram. Selain itu 8 plastik bersisi 750 butir ekastasi. Barang haram itu didapatnya dari seseorang bernama Bikul.

Sementara tersangka Naryana diamankan di Jalan Danau Tempe Nomor 9, Kecamatan Denpasar Selatan. Dari tangannya polisi menyita 1 paket plastik berisi shabu seberat 99,23 gram. Selain itu 11 plastik berisi 700 butir ekstasi. Kepada polisi tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang bernama Komang yang kini masih dipenjara di Lapas Kerobokan. Dalam seminggu tersangka mendapat upah Rp 1 juta.

“Harmanto dan Naryana ini baru bebas tahun 2019 kemarin dari jeratan kasus narkoba. Kini keduanya kembali bermain karena tergiur dengan upah yang diterima. Keduanya bermain bersama dengan para napi narkoba yang kini masih mendekam di dalam penjara,” tutur Kombes Ruddi.

Selain ketiga residivis tersebut dalam dua pekan pertama tahun 2020 ini Sat Narkoba Polresta Denpasar juga berhasil menangkap 4 pemain baru lainya, yakni Sumiarta, 23, Rohman, 35, Amir, 36, dan Bambang, 38. Keempatnya diamankan pada 4 TKP berbeda dan waktu yang berbeda.

“Para tersangka ini dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta-Rp 8 miliar,” tegas Kombes Ruddi dalam konferensi pers kemarin yang dihadiri oleh para tersangka dengan tangan dan kaki dirantai. *pol

Komentar