nusabali

Kurir Shabu asal Aceh Divonis 15 Tahun

  • www.nusabali.com-kurir-shabu-asal-aceh-divonis-15-tahun

Pemuda asal Banda Aceh, Amirullah, 27, dipastikan akan menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara.

DENPASAR, NusaBali

Amirullah dinyatakan bersalah melakukan penyelundupan 495 gram shabu dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara di PN Denpasar, Rabu (15/1).

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara," tegas Hakim Atmaja.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi yakni 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara. Menanggapi putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa menyatakan menerima. “Saya menerima Yang Mulia,” ujar Amirullah.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali pada 26 Agustus 2019, bertempat di areal parkir terminal kedatangan domestic Bandara Ngurah Rai. Saat dilakukan pengeledahan badan dan pakaian ditemukan barang-barang berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 246,77 gram netto didalam sandal warnat coklat merk Gats sebelah kanan dan 248,6 gram netto sebelah kiri.

Pengakuan terdakwa bahwa barang terlarang itu didapatnya dari orang suruhan Bahar yang diterimanya pada Sabtu 24 Agustus di pinggir jalan kampung Krukuh di Aceh. Bahwa menjanjikan imbalan kepada terdakwa sebesar Rp 25 juta untuk membawa sabu tersebut ke Bali dan menyerahkannya pada orang yang belum dikenal. Namun terdakwa baru menerima Rp 5 juta dan sisanya akan diserahkan setelah terdakwa menuntaskan tugasnya. *rez

Komentar