nusabali

Raja dan Ratu 'Sejagat' Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-raja-dan-ratu-sejagat-jadi-tersangka

Selasa (14/1), Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat ditangkap polisi di sekitar Wates, Yogyakarta.

JOGYAKARTA, NusaBali

Sang raja dipanggil Sinuwun Toto Santosa Hadiningrat (42). Sementara sang ratu adalah Fanni Aminadia (41) yang memiliki gelar Kanjeng Ratu Dyah Gitarja.

Keduanya mengklaim Keraton Agung Sejagat memiliki 450 anggota dan telah mendapat pengakuan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mereka juga memiliki komplek bangunan keraton beserta sebuah prasasti yang terletak di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Ternyata, Toto dan Fanni bukanlah warga Purworejo, Mereka berdua memiliki KTP Jakarta dan kos di Jogyakarta.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan bahwa Toto dan Fanni bukanlah suami istri seperti info yang selama ini beredar di masyarakat.

"Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, hanya teman wanitanya," kata Ryko, Rabu (15/1).

Saat ini Toto dan Fanni telah ditetapkan sebagai tersangka karena menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.

"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu," katanya dilansir kompas.

Rycko menyebut keberadaan Keraton Agung Sejagat telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Desa Poggung Jurutengah, Bayang, Kabupaten Purworejo.

"Kepolisian telah bertindak cepat dan tegas untuk mencegah terjadinya korban yang lebih banyak," katanya.

Dengan janji akan mendapatkan kehidupan lebih baik, ‘raja’ dan ‘ratu’  meminta para pengikutnya wajib bayar iuran.

"Pengikutnya diwajibkan iuran, sampai puluhan juta rupiah, dengan berbekal janji menyebarkan jaminan, paham, apabila ikut dengan kerajaan ini akan terbebas dari malapetaka dan mendapatkan kehidupan lebih baik," kata Irjen Rycko Amelza dikutip dari detik.

Berbagai barang bukti diamankan polisi dari 'Raja' dan 'Ratu' Keraton Agung Sejagat. Beragam barang tersebut di antaranya atribut keraton, buku tabungan, kartu anggota, hingga softgun turut diamankan. Dari tersangka polisi membawa atribut mulai dari seragam, tombak, Trisula, bendera, lembar perjanjian dalam pigura, sejumlah buku tabungan, uang tunai Rp 16.101.000, softgun, kartu anggota, dan dokumen yang mereka buat sendiri. *

Komentar