nusabali

Edarkan Narkoba, 4 Anak di Bawah Umur Diringkus

Setiap Kali Nempel Dijanjikan Uang dan Bonus Shabu

  • www.nusabali.com-edarkan-narkoba-4-anak-di-bawah-umur-diringkus

Para bandar narkoba dalam memuluskan bisnis haramnya menggunakan banyak cara.

DENPASAR, NusaBali

Hal ekstrem sekalipun seperti menyembunyikan narkoba di dalam perut dengan cara ditelan  mereka berani melakukannya. Tapi upaya mereka tetap kandas karena bisa dibongkar polisi.

Kini muncul pola baru dalam peredaran narkoba khususnya di wilayah Denpasar. Para bandar merekrut anak di bawah umur untuk menjadi kurir. Anak-anak yang direkrut adalah anak-anak yang memiliki masalah keluarga hingga putus sekolah. Caranya adalah dengan menawarkan upah besar jika mau menjadi kurir narkoba. Narkoba yang diedarkan pun dikemas ala anak-anak, seperti bungkusan permen. Padahal isi di dalamnya adalah narkoba.

Pola baru ini terbongkar setelah Sat Narkoba Polresta Denpasar berhasil menangkap 4 orang anak di bawah umur di wilayah hukum Polresta Denpasar. Mereka adalah AB, 16 (merupakan seorang pelajar salah satu SMK di Kota Denpasar), DB, 13 (hanya tamat Sekolah Dasar), GN, 14 (hanya tamat Sekolah Dasar), dan SJ (hanya tamat Sekolah Dasar). Keempat anak-anak ini diamankan di Jalan Tukad Unda saat menempel narkoba, pada Senin (6/1) pukul 23.30 Wita.

Dari tangan keempatnya polisi berhasil menyita 10 plastik klip berisi shabu seberat 2,17 gram. Selain itu juga 78 butir ekstasi. Pada saat diamankan, kepada polisi keempat anak tersebut mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang lelaki bernama Dogler. Mereka berkomunikasi dengan Dogler melalui HP.

“Anak-anak ini mau menjadi kurir karena butuh uang. Mereka dibayar Rp 50.000 untuk sekali tempel. Narkoba jenis shabu yang mereka edarkan dikemas dalam bungkusan permen berlogo madu. Sementara ekstasinya dikemas dalam plastik warna putih berlogo WB dan red bull,” tutur Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan dalam konferensi pers, Rabu (15/1) di Mapolresta Denpasar kemarin siang.

Selain diberi upah besar keempat remaja tanggu ini oleh Dogler yang kini masih diburu polisi dikasih bonus shabu untuk dikonsumsi bila berhasil mengedarkan shabu sesuai dengan perintahnya. Keempatnya akan bekerja setelah mendapat perintah dari Dogler.

“Mereka mau jadi kurir narkoba karena faktor ekonomi. Saya berharap kepada para orangtua untuk mengawasi anak-anaknya. Keempat anak ini dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta-Rp 8 miliar,” tandas Kombes Ruddi. *pol

Komentar