nusabali

Izin Masih Proses, Pengembang Disemprit Pol PP

  • www.nusabali.com-izin-masih-proses-pengembang-disemprit-pol-pp

Tim Perizinan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana, mengecek pembangunan perumahan di Banjar Pangkung Buluh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana, Selasa (14/1).

NEGARA, NusaBali

Dari hasil pengecekan, pembangunnan perumahan  diketahui belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), sehingga pengembang diminta menghentikan kegiatannya.

Pengecekan Selasa kemarin juga melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Jembrana, serta Satpol PP Jembrana. Sehari sebelumnya, Senin (4/1), kegiatan pembangunan perumahan ini sempat dicek jajaran Satpol PP Jembrana. Namun Satpol PP yang sempat melihat dokumen registrasi IMB yang telah diajukan secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS), itu ragu dengan keabsahannya, sehingga meminta bantuan dari Tim Perizinan.

Kepala Dinas PMPTSPTK Jembrana I Komang Suparta, mengatakan pengecekan ke lokasi pembangunan perumahan itu dilakukan untuk mengecek kelengkapan perizinan. Selain memastikan kelengkapan perizinan, juga sekalian dilakukan pengecekan terhadap permohonan IMB, apakah sesuai dengan gambar. “Kami cocokkan antara gambar dengan kondisi di lapangan. Dari sana, akan dibuatkan kajian, apakah memang sudah sesuai atau tidak,” ujarnya.

Sesuai hasil pengecekan, kata Suparta, pengembang yang sudah melakukan pembangunan itu, IMB-nya masih dalam proses. Seharusnya, sebelum IMB diterbitkan, yang bersangkutan tidak boleh melakukan kegiatan terlebih dahulu. Hal itu karena IMB yang masih dalam proses belum bisa dipastikan apakah memang layak diterbitkan atau tidak. Oleh karena itu, kegiatan pembangunan tersebut diminta dihentikan.

“Nanti kalau IMB sudah keluar, ya silakan dilanjutkan. Tetapi kembali lagi akan dilihat, apakah pembangunan yang telah dikerjakan itu sudah  memenuhi ketentuan atau tidak. Jadi, sebenarnya yang perlu dipahami, sebelum benar-benar terbit IMB-nya, tidak boleh melakukan kegiatan pembangunan dulu. Pastikan dulu IMB sudah keluar, baru membangun,” ucapnya.

Menurut Suparta, dari hasil pengecekan berkenaan permohonan IMB yang dilakukan pengembang, sudah mengantongi persyaratan teknis untuk  mengurus IMB. Seperti Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR), pengesahan lay out dan Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) yang telah diluarkan Dinas PUPRPKP Jembrana. “Sekarang tinggal menunggu kajian terhadap permohonan IMB-nya. Sesuai protap, tim memiliki waktu dua hari untuk menentukan hasil kajian,” ucapnya. *ode

Komentar