nusabali

Jasa Raharja Santuni Korban Tewas Lakalantas

  • www.nusabali.com-jasa-raharja-santuni-korban-tewas-lakalantas

Jasa Raharja Provinsi Bali merespon cepat kecelakaan lalu lintas yang menelan jiwa petugas ATCS Dishub korban laka lantas, I Made Puspawan, di Jalan Raya Banjar Kutri, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Senin (13/1) sekitar pukul 08.15 Wita.

GIANYAR, NusaBali

Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada keluarga korban di Banjar Kerta Budi, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (14/1).

Santunan diserahkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan, didampingi Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bali Wanda P Asmoro. Wanda mengatakan, santunan kematian ini dikeluarkan berdasarkan UU No 34 tahun 1964 PMK No 16 Tahun 2017. "Besaran santunan meninggal dunia per Juli 2017 naik sebesar 100 persen dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta, tanpa adanya kenaikan nilai SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), tadi kami serahkan pada ahli waris korban," jelas Wanda.

Kata dia, pembayaran klaim ini diupayakan secepat mungkin dengan tujuan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. "Rata-rata keseluruhan kecepatan pembayaran santunan dari Januari sampai dengan saat ini, kisaran 1 hari 8 jam pasca kecelakaan," jelasnya.

Kecepatan itu, jelas Wanda, didukung oleh sinergitas yang baik dengan Ditlantas Polda Bali beserta jajarannya di tiap-tiap Polres. Selain itu, integrasi dengan Disdukcapil terkait data korban dan MOU yang terjalin dengan hampir seluruh rumah sakit di wilayah Provinsi Bali. *nvi

Komentar