nusabali

Dinas Perikanan 'Bingung' Didatangi Pengusaha Lobster

Terganjal Regulasi Budidaya Lobster

  • www.nusabali.com-dinas-perikanan-bingung-didatangi-pengusaha-lobster

Dinas Perikanan dan Kelautan mengaku ‘bingung’  karena tidak ada regulasi menyangkut budidaya lobster.

DENPASAR, NusaBali

Padahal Bali memililiki potensi untuk budidaya. Terutama di kawasan pesisir selatan Tabanan hingga Candi Kusuma di Kabupaten Jembrana. Salah satu jenis lobster yang banyak di perairan tersebut adalah lobster pasir.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali, I Made Sudarsana, menyatakan hal tersebut. “Kami belum berani pastikan. Pertama  rencana zonasi (perairan pesisir)  belum klear. Kedua rencana kebijakan di Pusat belum diterbitkan,” ujar Sudarsana.Menurut Sudarsana pihaknya belum tahu, apakah lobster bisa  budidayakan atau tidak.

Dia merujuk kebijakan Menteri KKP sebelumnya Menteri Susi Pujiastuti yang melarang penangkapan dan ekspor lobster (baby lobster). Di pihak lain Menteri KKP sekarang Edy Prabowo, yang nampaknya memberi perhatian terkait ekspor dan budidaya lobster.

Karena itulah lanjut Sudarsana, ketika ada investor yang berencana mengembangkan dan  budidaya lobster di Bali, Sudarsana menyatakan tidak bisa memberikan kepastian. Sekalipun kata Sudarsana potensi tersebut ada. “Mudah-mudahan regulasinya segera turun,” harapnya.

Sebelumnya budidaya lobster dalam keramba, menurut Sudarsana, sempat dilakukan kalangan nelayan di Serangan Denpasar Selatan. Namun tidak aktif lagi, salah satunya karena terkendala bibit lobster.

Sekadar gambaran ekspor lobster dari Bali pada Juni 2019 senilai 1,8 juta dollar. Nilainya jauh di bawah ekspor tuna (segar dan beku) yang mencapai 49 juta dollar AS. Juga masih kalah dengan ekspor cumi-cumi yang nilai 27 juta dollar. Nilai ekspor tuna hanya berada di peringkat 6 dari 10 komoditas perikanan Bali. *k17

Komentar