nusabali

Bapak Curi Motor Buat Antar Anak Sekolah

  • www.nusabali.com-bapak-curi-motor-buat-antar-anak-sekolah

Motor Beat yang tak dikunci stang, dicuri dengan cara dituntun. Aksi yang dilakukan November 2019, baru terungkap awal tahun ini.

SINGARAJA, NusaBali

Gara-gara tak punya jalan keluar transportasi anak ke sekolah, Gede Sudiarta alias De Su, 39, nekat mencuri sepeda motor. Warga Jalan Ratulangi, Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng nekat membawa kabur sepeda motor orang lain, karena alasan tak memiliki motor untuk mengantar anaknya sekolah. Namun setelah beberapa bulan menikmati motor curiannya, De Su diamankan polisi dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 4734 EM.

Kejadiannya cukup lama, empat bulan lalu. Namun aksi yang dilakukan De Su pada 10 September 2019 baru terungkap awal tahun 2020. Saat kejadian pukul 14.15 Wita itu, De Su usai mengantar anaknya ke sekolah dan saat itu juga terlintas di pikirannya untuk mencuri sepeda motor. Kebetulan pelaku juga melintasi sebuah toko baju SIF di Jalan Surapati, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng yang ramai pengunjung. Dia sempat mengintai beberapa lama dan akhirnya menemukan target operasi sepeda motor Honda Beat milik Putu Artana, 35, asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Sepeda motor itu diincar karena diketahui pelaku tak dikunci stang saat ditinggalkan ke dalam toko berbelanja. Setelah melihat situasi aman, pelaku De Su langsung menuntun sepeda motor curianya ke arah barat dan mencarikan tukang kunci untuk membuat kunci palsu. Saat itu dia beralasan kunci motornya hilang di jalan. Usahanya pun saat itu lancar hingga akhirnya dia berhasil membawa sepeda motor curiannya ke rumahnya.

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, di Mapolres Buleleng, Senin (13/1/2020) setelah dilakukan penyelidikan pelaku mengarah kepada De Su. Pelaku langsung dijemput di rumahnya pada Kamis (9/1/2020) lalu tanpa perlawanan. “Barang bukti kami temukan masih dikuasai pelaku juga karena dipakai sendiri,” ujar Kompol Yudistira.

Sementara itu pelaku De Su mengaku khilaf telah mencuri sepeda motor dan melakukan perbuatan melanggar hukum. Dia mengaku kebingungan mencari solusi karena tak punya sepeda motor untuk mengantarkan anaknya yang sudah mulai bersekolah dengan jarak lumayan jauh dari rumahnya. “Saya bingung saat itu karena tidak punya motor pakai hantar anak sekolah, sehingga langsung kepikiran ambil motor,” akunya. Atas perbuatannya De Su diancam pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.*k23

Komentar