nusabali

KPU RI Instruksi Gelar Pilkada Berintegritas

Perludem: Pilkada Momentum KPU Berbenah Pasca OTT KPK

  • www.nusabali.com-kpu-ri-instruksi-gelar-pilkada-berintegritas

Semua kebijakan dan proses pemilu harus dilaksanakan mengacu dan patuh kepada perintah peraturan perundang-undangan yang berlaku

JAKARTA, NusaBali

Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera akan mengirimkan surat edaran ke KPU di daerah agar benar-benar menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang berintegritas.

"Nanti KPU RI akan mengirim edaran mengingatkan agar mereka menjalankan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan penuh integritas," kata Ketua KPU, Arief Budiman, menegaskan integritas KPU pasca-OTT komisioner, di Jakarta, Senin (13/1).

Menurut Arief, semua kebijakan dan proses pemilu harus dilaksanakan mengacu dan patuh kepada perintah peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan karena hal atau adanya kepentingan lain. "Itu kita sudah tunjukkan kebijakan-kebijakan yang diambil mengikuti apa yang diatur oleh undang-undang," kata dia.

Seperti pada kasus pergantian antarwaktu yang menjerat salah satu Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pusaran korupsi menurut dia, sebenarnya institusi sudah membuktikan bahwa tidak ada celah untuk ‘bermain-main’ dalam penentuan pengganti antarwaktu anggota legislatif.

Secara kolektif kolegial, sebanyak dua kali permohonan dari PDIP yang meminta PAW atas nama Harun Masiku tidak bisa dikabulkan oleh KPU. Arief Budiman mengatakan pada pleno, tidak ada pandangan berbeda dari seluruh komisioner begitu juga usulan untuk meloloskan kader PDIP Harun Masiku jadi pengganti antarwaktu caleg terpilih.

Harun tidak bisa menjadi pengganti antarwaktu karena tidak sesuai aturan perundang-undangan, pengganti seharusnya yakni caleg dengan suara terbanyak berikutnya di bawah anggota legislator terpilih. Sedangkan, Harun hanya berada diposisi kelima dari urutan jumlah suara caleg PDIP di daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Legislatif 2019 lalu.

Meski tak ada celah, ternyata masih ada oknum yang mencoba ‘memainkan’ proses pergantian antarwaktu tersebut untuk kepentingannya, oleh karena itu menurut dia akibat tindakan seperti bukan perkara mudah untuk memperbaiki institusi di mata masyarakat.

"Ya itu bukan hal yang mudah tentu perlu waktu, tetapi KPU mesti tunjukkan kebijakan-kebijakan yang diambil itu tidak dipengaruhi oleh apapun kecuali dia tunduk dan patuh pada perintah undang-undang," ujarnya. Sementara Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Pilkada 2020 bisa menjadi momentum bagi KPU untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah Wahyu Setiawan kena OTT KPK. KPU dinilai harus meningkatkan integritas dalam kinerjanya saat pilkada.

"Saya berpandangan justru Pilkada 2020 adalah momentum yang bisa dimanfaatkan KPU untuk mengembalikan kepercayaan publik. Justru KPU dibantu dengan agenda pilkada sebagai akselerator mengembalikan kepercayaan publik dengan lebih cepat," ujar Direktur Perludem, Titi Anggraini, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin kemarin dilansir detik.com.

Titi menyebut indikator kinerja KPU akan naik apabila berhasil melaksanakan Pilkada 2020 dengan baik. Dia juga mengingatkan jajaran KPU harus menjaga integritas. "Karena indikator kinerjanya lebih terukur kalau Pilkada bisa diselenggarakan dengan profesional, dengan baik. KPU bisa menjaga integritas jajarannya. Kan ini menjadi pemicu publik bahwa, 'oh KPU serius untuk bersih-bersih di internalnya untuk menjaga profesionalitas jajarannya'," tutur Titi.

Dia juga mengingatkan KPU harus menyiapkan sistem yang lebih baik untuk mencegah masalah terjadi. Menurutnya, KPU bisa melibatkan KPK hingga PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk membangun sistem pencegahan korupsi di kalangan internal.

Sebelumnya, pada Rabu 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum RI yaitu WSE. Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat pengganti antarwaktu (PAW). *ant

Komentar