nusabali

Perbekel Pemecutan Kaja Ditahan

Dugaan Korupsi Pungutan Desa Rp 190 Juta

  • www.nusabali.com-perbekel-pemecutan-kaja-ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar langsung melakukan penahanan terhadap Perbekel Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, AA Ngurah Arwatha, 48, pasca dilimpahkan dari Polresta Denpasar, Senin (13/1).

DENPASAR, NusaBali

Perbekel dua periode (2010-2016 dan 2016-2022) ini terjerat kasus dugaan korupsi pungutan desa senilai Rp 190 juta.

Awalnya, Perbekel Arwatha datang ke Kejari Denpasar dikawal sekitar 5 penyidik dari Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Denpasar sekitar pukul 10.00 Wita. Penyidik lalu melimpahkan Arwatha bersama berkas dan barang bukti ke penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar.

Setelah menjalani pemeriksaan administrasi, sekitar pukul 12.00 Wita, Arwatha yang menggunakan rompi tersangka berwarna oranye keluar ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di depan lobi kejaksaan yang akan membawanya ke Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

“Yang bersangkutan (Arwatha, red) resmi kami tahan dan kami titipkan 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kerobokan,” kata Kasi Pidsus Kejari Denpasar I Nengah Astawa didampingi Kasi Intel IGN Ary Kesuma.

Dalam dakwaan primer penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsider, penyidik memasang Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP. “Perbekel menjadi tersangka tunggal. Karena pembagian uang pungutan merupakan inisiatif perbekel sendiri,” lanjutnya.

Dijelaskan, kasus ini berawal dari pungutan desa terhadap toko, pedagang, dan pasar desa yang dipungut petugas dari Desa Pemecutan Kaja atas perintah perbekel.

Di awal kepemimpinan Arwatha pada 2010-2016, pungutan ini dimasukkan ke kas desa dan dijabarkan ke APBDes. Namun dimasa kedua kepemimpinannya yaitu mulai 2017-2018, uang pungutan dari toko, pedagang dan pasar desa tidak dimasukkan ke kas desa. Selain itu, penggunaan uang pungutan itu juga tidak sesuai APBDes.

Pasalnya, hasil pungutan tersebut langsung dibagi oleh Perbekel Arwatha ke perangkat desa dan penyertaan modal desa BUMDes. “Dari perhitungan yang dilakukan ada kerugian keuangan desa sebesar Rp 190 juta,” ujar Kasipidsus Nengah Astawa.

Sementara itu, Made Adi Mustika sebagai pengacara tersangka mengatakan tidak mengajukan penangguhan penahanan pasca penahanan Perbekel Pemecutan Kaja, Arwatha. Disebutkan, meski Arwatha sempat syok karena tahu akan ditahan, namun ia memastikan kliennya siap menghadapi.

Disebutkan, Perbekel Arwatha sudah mengembalikan uang sekitar Rp 120 juta yang dititip di penyidik. Sedangkan uang yang belum dikembalikan sekitar Rp 72 juta karena sudah masuk ke BUMDes dan tidak dinikmati Arwatha.

Sementara itu, terkait dengan ditahannya Perbekel Desa Pemecutan Kaja AA Ngurah Arwatha, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Denpasar, IB Alit Wiradana saat dikonfirmasi mengaku hanya baru mendengar penahanan namun belum mengetahui kronologisnya. Dia mengaku masih akan mencari informasi kejelasan kasus perbekel tersebut.

“Jadi untuk saat ini belum bisa memberikan kepastian tindak lanjutnya. Yang jelas, kami peroleh kepastian dulu, jika sudah ada kepastian seperti apa baru bisa melakukan tindaklanjut," katanya. * rez,*mis

Komentar