nusabali

Pengedar 18 Paket Shabu Diringkus

  • www.nusabali.com-pengedar-18-paket-shabu-diringkus

Tim Ditresnarkoba Polda Bali meringkus salah seorang pelaku penyalahgunaan narkotika, Ag, 34, pada Selasa (7/1) lalu pukul 15.20 Wita.

DENPASAR, NusaBali

Ag ditangkap di kawasan Jalan Hayam Wuruk,  Kecamatan Denpasar Timur saat tengah menempel paket narkoba. Saat digeledah pria yang awalnya dicurigai sebagai pengedar narkoba ini, polisi menemukan 18 paket narkoba jenis shabu.

Direktur Ditresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Ida Bagus Komang Ardika dikonfirmasi, Minggu (12/1) mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya melakukan pendalaman. Ternyata benar, pria yang kost di Jalan Gunung Andakasa, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat ini adalah pengedar narkoba.

Dikatakan, 18 paket 10.77 gram bruto atau  5.55 gram Netto itu ditemukan saat dilakukan penggeledahan tubuh. Barang haram itu disembunyikan di dalam tas pinggang. Selain 18 paket shabu, di dalam tas itu juga ditemukan 1 buah HP Nokia,  kartu ATM Bank BRI, dan seisi tasnya. "Dia diamankan pada saat hendak melakukan tempel narkoba. Saat tubuhnya digeledah dan disaksikan banyak orang ditemukan 18 paket shabu tersimpan di dalam tas pinggang warna hitam miliknya," ungkap Kombes Ardika.

Terhadap barang bukti shabu itu, polisi melakukan uji Laboratorium Forensik. Selanjutnya, kepolisian menjerat pelaku dengan Undang-undang Narkotika. Lantaran pelaku memiliki, menyimpan, dan atau menguasai narkotika jenis shabu untuk diedarkan.

Saat diinterogasi, Ag mengaku barang haram itu adalah miliknya. Rencanaya akan diedarkan dengan cara menempel pada tempat-tempat tertentu. "Pelaku bersama barang bukti narkoba dan juga HP Nokia dan ATM Bank BRI diamankan ke Ditresnarkoba Polda Bali guna diproses lebih lanjut," kata Kombes Ardika.*pol

Komentar