nusabali

Puluhan Ribu Produk Kosmetik Bakal Dimusnahkan

  • www.nusabali.com-puluhan-ribu-produk-kosmetik-bakal-dimusnahkan

Kosmetik yang tak dapat dijamin keamanannya itu banyak diperjualbelikan secara online dan juga stokis-stokis.

SINGARAJA, NusaBali

Sebanyak 44.335 pcs dari 424 produk di 58 sarana, tak memenuhi ketentuan, disita Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Buleleng sepanjang 2019. Produk dengan jumlah ekonomis Rp 270 juta lebih itu akan dimusnahkan bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar dalam waktu dekat. Sebagian besar produk bermasalah adalah produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.

“Produk kosmetik yang tak memenuhi ketentuan total berjumlah 39.906 pcs dari 294 item di 29 sarana,” kata Kepala Loka POM Buleleng, I Made Ery Bahari Hantana, Jumat (10/1/2020).

Made Ery menjelaskan, selain kosmetik, puluhan ribu pcs produk terdiri dari obat keras yang dijual pada tempat yang tak memiliki kewenangan, pangan tanpa izin edar dan kadaluwarsa, serta obat tradisional dan suplemen kesehatan tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat. “Kami amankan seluruh produk termasuk obat-obatan dan makanan ini di sarana-sarana, distribusi-distribusi di warung, sarana-sarana online, salon-salon dan klinik-klinik,” jelas I Made Ery Bahari.

Temuan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya di masyarakat menurutnya tak terlepas dari banyaknya produk kosmetik impor. Bahkan kosmetik yang tak dapat dijamin keamanannya itu banyak diperjualbelikan secara online dan juga stokis-stokis.

Peredarannya juga masih menjamur, dikarenakan perkembangan teknologi dan informasi berbasis online sehingga pemasarannya sangat mudah yang kebanyakan juga dilakukan transaksi online.

Loka POM mengimbau kepada seluruh masyarakat agar cerdas memilih kosmetik dan bahan pangan termasuk obat-obatan agar tak merugikan diri sendiri. “Jangan asal murah,  jangan asal termakan iklan. Kita harus benar mencermati apakah kosmetik punya izin edar dari Badan POM? Kalau tanpa izin edar dari Badan POM itu sudah tidak dijamin keamanannya dan dianggap ilegal,” jelas Made Ery.

Untuk mengetahui produk yang diincar aman atau tidak masyarakat bisa melakukan cek KLIK (kemasan, label, izin produksi dan kode produksi,red). Selain bisa juga pengecekan dengan menggunakan aplikasi BPOM dengan memasukkan nomor yang tertera pada barcode. Sejauh ini Loka POM Buleleng pun sudah sosialisasi kepada masyarakat dalam event, sekolah atau di car free day.*k23

Komentar